Aturan Upah 2027 Belum Berubah, Kemnaker Pertahankan Acuan Regulasi
Rabu, 21 Okt 2026, 18:15 WIBJAKARTA â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
âPenetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,â kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10).
Adapun dalam PP No. 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5-0,9.
Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dhatun mengatakan, kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi aspek penting dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya.
âPekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,â ujar dia.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor168/PUU-XXI/2023, Dhatun mengatakan KHL tidak diperhitungkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, tapi tetap menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.
âDalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,â jelas dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.
âBesaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,â ujarnya lagi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.