Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apapun ke Siswa
Selasa, 20 Okt 2026, 13:32 WIBSURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa yang mencakup kebutuhan operasional dan sarana belajar, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (20/10), mengatakan sekolah negeri merupakan fasilitas milik pemerintah, sehingga seluruh operasional dan kebutuhannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya.
"Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," ujarnya.
Ia mengemukakan, terkait dengan penjualan buku LKS atau latihan soal yang kerap terjadi dirinya menjelaskan, jika pola lama di mana guru merekomendasikan pembelian bahan soal tambahan tidak boleh lagi dilakukan.
"Ke depan, para guru di sekolah negeri diminta untuk menyusun bahan dan latihan soal secara mandiri," tuturnya.
Pemkot Surabaya juga mengalokasikan anggaran untuk menunjang kesejahteraan serta kompetensi para pengajar melalui sertifikasi dan tunjangan.
"Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri," ujarnya.
Menurutnya, jika ada murid yang secara pribadi ingin membeli buku latihan tambahan di luar sekolah atas inisiatif sendiri, hal itu diperbolehkan, asal bukan atas arahan atau dorongan dari pihak sekolah.
Ia mengatakan, langkah tegas ini diambil sekaligus menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan siswa dan potensi pungutan di lapangan, salah satunya laporan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan segala bentuk biaya pemeliharaan sekolah, seragam, hingga buku belajar tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid.
"Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri," tuturnya.
Ia menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk turun langsung ke lapangan, melingkupi dan mengecek kebutuhan tiap-tiap sekolah agar dapat dihitung dan dimasukkan ke dalam anggaran daerah.
"Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Menbud Dorong Kerja Sama Indonesia-WIPO untuk Pelindungan Budaya Tradisional
-
TikTok Food Fest 2026 Pertemukan Kreator, Pelaku Usaha, dan Komunitas Kuliner untuk Perkuat Pertumbuhan Industri F&B Indonesia
-
Manchester City Boyong Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli, Dikontrak DuaTahun
-
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
-
Trump Ungkap Alasan Tarik Semua Pesawat Militer AS dari Pangkalan di Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.