Jalan Menuju OECD Makin Ketat, Indonesia Wajib Bereskan Aturan Suap Asing

Jumat, 23 Okt 2026, 19:00 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan penegakan hukum terhadap penyuapan yang melibatkan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi Indonesia dalam proses aksesi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Saat ditemui di kantornya, Jumat (23/10), Airlangga mengatakan penguatan aturan itu penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. — Sumber: ANTARA/ Imamatul Silfia

Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, Indonesia masih perlu meratifikasi aturan terkait foreign bribery sebagai bagian dari proses keanggotaan OECD.

“Kalau Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis kepada UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari proses aksesi tersebut.

Indonesia sejauh ini menyelesaikan peninjauan pada 20 dari 24 sektor dengan progres sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah sektor masih perlu ditingkatkan, termasuk sektor kesehatan.

Adapun saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD sudah memasuki tahap peninjauan teknis (technical review). Pemerintah menargetkan keanggotaan penuh Indonesia dalam organisasi tersebut dapat tercapai pada 2028.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih dalam tahap pengkajian pemerintah dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan UU Tipikor diperlukan guna menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional.

Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

Maka dari itu, Setyo mengatakan salah satu poin revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata dia pada Jumat lalu (13/2)

KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.

Rekomendasi tersebut disusun untuk mendukung proses aksesi OECD sekaligus agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.