Papua Barat Memprioritaskan Perhutanan Sosial bagi Masyarakat Adat

Selasa, 20 Okt 2026, 22:47 WIB

Manokwari - Pemerintah Provinsi Papua Barat menempatkan perhutanan sosial sebagai instrumen pengembangan usaha masyarakat adat melalui akses pengelolaan kawasan, pendampingan usaha dan pemasaran hasil hutan secara berkelanjutan.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Selasa, mengatakan pengelolaan hutan perlu disertai dengan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat agar dapat menyusun rencana usaha yang mengutamakan kelestarian kawasan.

Ket. Foto: Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani (tengah) saat mengadiri rapat koordinasi teknis pembangunan sektor kehutanan yang diselenggarakan di Manokwari, Selasa (20/10/2026). — Sumber: Antara

“Supaya masyarakat memperoleh pendapatan dari usaha yang legal, produktif, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA),” kata Lakotani.

Menurut dia, masyarakat adat yang berdomisili di dalam maupun sekitar kawasan hutan harus menjadi mitra utama pemerintah daerah, karena pengetahuan serta tradisi kearifan lokal berperan penting menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan pengelolaan sektor kehutanan sudah semestinya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya mengingat hutan berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta kehidupan masyarakat adat di wilayah Papua Barat.

“Masyarakat adat sangat paham bagaimana menjaga kelestarian hutan, sehingga mereka harus jadi mitra pemerintah daerah,” ucap dia.

Dia menyebut pengembangan usaha seperti, madu, rotan, sagu, kulit masoi dan berbagai komoditas lokal lain sebagai potensi hasil hutan bukan kayu dapat menunjang pelaksanaan program prioritas, yaitu Papua Barat Produktif.

Pemanfaatan potensi ekonomi dari sektor kehutanan di Papua Barat harus tetap memperhatikan fungsi hutan sebagai pengatur ekosistem, penyimpan karbon, sumber air, habitat keanekaragaman hayati, dan paru-paru dunia.

“Tugas kita bukan mempertentangkan pembangunan dengan pelestarian hutan, melainkan membuat keduanya berjalan bersama,” ujarnya.

Pemerintah provinsi, kata dia, berkomitmen keterampilan pengolahan dan pengemasan serta membangun kemitraan dengan koperasi dan pelaku usaha agar warga memperoleh nilai tambah, bukan hanya menjual bahan mentah.

Kegiatan perlindungan tutupan hutan, rehabilitasi kawasan, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bagian dari pengembangan ekonomi hijau untuk menghadapi tekanan perubahan iklim.

“Pelaksanaannya memerlukan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi agar upaya perlindungan lingkungan menjangkau berbagai kepentingan dan wilayah,” katanya.

Selain itu, sambung Lakotani, pembenahan tata kelola kehutanan juga membutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, ketersediaan data akurat, serta pemanfaatan teknologi.

Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dengan provinsi, kabupaten, dan mitra pembangunan sangat diperlukan untuk menyelaraskan pelaksanaan program sesuai karakteristik Papua Barat.

“Saya berharap forum rapat koordinasi teknis dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk memperbaiki pengelolaan hutan supaya beri manfaat bagi masyarakat,” ucap Lakotani.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto mengatakan rakornis pada 20–21 Oktober 2026 tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2025 dan 2026 sekaligus menyiapkan rencana kerja 2027.

Evaluasi menjadi dasar penyusunan kegiatan dan penyelarasan kebijakan pembangunan kehutanan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus membahas penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan berkelanjutan, penanganan perubahan iklim, serta perhutanan sosial.

“Rakornis ini untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kehutanan pusat dan daerah,” ujar Jimmy.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.