- Home
-
- Megapolitan
-
- Opsi Tutup Total TPST Bant...
Opsi Tutup Total TPST Bantargebang dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Jumat, 09 Okt 2026, 15:47 WIBOleh Bagong Suyoto
Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional
TPST Bantargebang ikon nasional yang sudah tumbang! Apakah harus diselamatkan? Ia bagian dari penciptaan petaka ekologis dan kemanusiaan akibat arogansi pengelolaan yang tidak profesional dan tak patuh peraturan perundangan.
Tragis sekali, mengapa Pemerintah DKI Jakarta menghargai lingkungan hidup, kesehatan dan hak asasi manusia warga Bantargebang sangat mudah dan sederhana? Dana kompensasi sampah hanya Rp380 miliar, tidak sampah Rp400 miliar per tahun.
Pemprov DKI Jakarta memberikan dana kompensasi Rp400-500 miliar per tahun sangat murah. Harga lingkungan yang baik dan sehat, kesehatan warga dan hak azasi manusia (HAM) tak sebanding dengan uang konpensasi tersebut. Pemprov DKI Jakarta mesti berpikir lebih bijaksana.
Berapa besar kerugian akibatan pencemaran udara dan bau tengik selama 35-37 tahun? Berapa besar kerugian akibat pencemaran air permukaan dan sumur warga yang menjangkau puluhan kilo meter? Berapa besar kerugian akibat pencemaran tanah? Berapa besar kerugian kenyaman hidup akibat hilangnya keindahan alam, image wilayah yang buruk akibat sampah, konflik sosial berkepanjangan?
Gunung-gunung sampah Bantargebang menjadi sarang penyakit. Setidak ada 20 penyakit utama, yaitu, yaitu rangking pertama diduduki ISPA; Dispepsia; Demam yang tidak diketahui; Diare dan Gastroenteritis; Faringitis Akuta; Myalgia; Hipertensi Primer (esensial); Migren dan sindrom nyeri kepala; Artritis lainnya; Gastritis dan duodenitis; Diabetes Mellitus tidak spesifik; kunjungtivitis; Nasofaringitis Akuta (Common Cold); Tonsilitis Akuta; Gangguan lain pada kulit; Pneumonia; Abses; Furunkel; Karbunkel Futan; Varisela/Cacar air; Dermatitis Kontak, dan Rematisme tidak spesifik.
Pemprov DKI Jakarta harus bertanggungjawab penuh melindungi dan memulihkan lingkungan TPST Bantargebang dan sekitar. Kedua, memberi dana kompensasi yang layak sesuai permintaan warga. Jika tidak, lebih baik TPST Bantargebang ditutup total dan Pemprov DKI Jakarta berkewajiban penuh memulihkan fungsi-fungsi lingkungan hidup seperti sedia kala.
Pengelola TPST Bantargebang semakin congkak, mencemari dan merusak lingkungan hidup, merusak keindahan landscape kampung dan sungai. Kerusakan lingkungan tak sebanding dengan besaran dana kompensasi atau uang bau.
Derita petaka lingkungan berkelanjutan akibat ketidakbecusan pengelola TPST Bantargebang! Leachate dan mikroplastik merajalela mengalir kian massif ke kali Ciketing/Kali Asem hingga pesisir Muaragembong dan laut Jawa. Merupakan kejahatan lingkungan yang nyata!
Masa depan TPST Bantargebang sangat naif jika hanya ditentukan oleh segelintir orang yang tidak terkena dampak langsung?! Perpanjangan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang harus mendapat masukan dari warga, generasi muda terdampak dan tokoh masyarakat.
Pencemaran Lingkungan Masif
Gunung-gunung sampah TPST Bantargebang ditambah sampah hotel, restouran, kafe (Horeka), mall, gedung perkantoran di ke tempat pembuangan (TPS) liar sebagai sarang dan penebar berbagai penyakit merusak harkat martabat rakyat Bantargebang. TPS liar dari sampah Jakarta leachate-nya mengalir ke wilayah Bantargebang.
Persoalan yang dihadapi masyarakat sekitar bukan hanya masalah uang bau terlalu sedikit tak sebanding dengan derita yang dialami, melainkan pula persoalan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan yang terus menghantui. Masyarakat, terutama generasi muda harus ditanya dan diajak bicara mengenai masa depannya dan keberlanjutan TPST tersebut. Oleh karena itu perlu forum generasi muda Bantargebang untuk membicarakan keberlanjutan lingkungan, kearifan lokal, kesehatan dan isu lain.
Bayangkan apa yang dialami dan dirasakan warga sekitar TPST Bantargebang selama 37 tahun. Setiap hari mencium bau busuk sampah, bau menyengat leachate, keindahan alam rusak, air sumur dan tanah tercemar. Selama ini tidak ada upaya serius melakukan pemulihan lingkungan. Misal, di sekeliling TPST tidak ada green belt.
Dampaknya terjadi kebakaran, dan longsor dasyiat yang menelan 13 korban, 7 diantaranya tewas. Tragedi 8 Maret 2026 menjadi rentetan Sejarah kelam kegagalan pengelolaan TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang dikelola secara open dumping selama 30 tahun lebih. Metode open dumping sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jelas-jelas, metode ini melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.
Metode open dumping tersebut menimbulkan sejumlah kritik pedas belakangan di belantara lokal, nasional dan internasional. Kini akan beralih ke controlled landfill.
Pencemaran gas metana (CH4) juara dunia dan CO2, mikroplastik, leachate makin massif mengalir ke Asem berasal dari TPST Bantargebang, TPA dan IPLT Sumurbatu, dan pabrik-pabrik daur ulang sangat menghantui warga sekitar! Seberapa efektif Pemprov DKI Jakarta membenahi TPST, transporter sampah Horeka, mall, gedung perkantor yang membuang sampahnya TPS ilegal?
Timbulan sampah di TPST Bantargebang diperkirakan 60-70 juta ton. Setiap hari ditambah 8.000 ton. Sejak 1 Agustus 2026 ada upaya pengurangan sampah. Per 6 Oktober 2026 diperkirakan yang dibuang ke TPST sekitar 5.300 ton per hari. Kuantitas sampah yang masuk ke plant LM & RDF sekitar 1.000 ton atau hanya 400-500 ton per hari, belum masuk timbangan.
Saat ini produksi sampah Jakarta lebih 9.000 ton per hari. Jumlah timbulan sangat besar, setara dengan empat atau lima kota metropolitan. Setara dengan sampah negara Singapora. Mayoritas sampah Jakarta adalah sampah makanan dan plastik. Sumber sampah itu dari pemukiman (rumah tangga) sekitar 57%, fasilitas publik 16%, pasar tradisional 14%, perniagaan 8%, dan kawasan industri 5%.
Dana Kompensasi Turun?
Persoalan sampah TPST Bantargebang tak kunjung beres. Sampah Jakarta itu sekarang sudah menjadi gunung-gunung sampah menjulang ke langit menghiasi 110,3 hektare wilayah Bantargebang.
Setiap akhir PKS antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang pemanfaatan TPST Bantargebang terjadi silang pendapat dan kontroversial. Hal ini menyangkut besaran uang kompensasi. Jika fokusnya pada dana kompensasi sungguh sangat ironis, begitu dungu.
Sejak 1 Agustus 2026 Pemprov DKI Jakarta melakukan pengurangan sampah dan hanya residu yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemilahan dan pengolahan sampah dilakukan dari sumber.
Pengurangan sampah ditergetkan sekitar 50%. Implikasinya akan menurunkan dana kompensasi, jika dihitung berdasarkan tonase. Penerimaan Kota Bekasi akan anjlok sampai Rp 198 miliar per tahun.
Rencana tersebut mendapat tantangan dan protes keras DPRD Kota Bekasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan DPRD menolak apabila kompensasi ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah tonase sampah yang dikirim Jakarta. Sontak, DPRD Kota Bekasi akan membentuk Pansus.
Pengurangan volume direncanakan dilakukan secara bertahap, mulai 50%, 70% hingga 90% seiring meningkatnya kapasitas pengolahan sampah secara mandiri di Jakarta.
Sejak 2002-2003 DKI Jakarta telah memberi kompensasi sebesar Rp22 miliar, pasca demo warga pada akhir 2001. Jumlah kompensasi makin besar setiap tahun. Misal, kompensasi yang populer uang bau, dari pertama kali tahun 2005 sebesar Rp50.000/KK/bln, naik Rp100.000/KK/bln, naik Rp200.000/KK/bln, Rp300.000/KK/bln dan mulai 2024 sampai sekarang Rp400.000/KK/bln.
Data Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar Rp134.416.992.000; Tahun 2018 sebesar Rp138.549.833.000; Tahun 2019 sebesar Rp353.664.960.000; Tahun 2020 sebesar Rp367.226.865.000; Tahun 2021 sebesar Rp379.519.499.250; Tahun 2022 sebesar Rp365.838.788.250; Tahun 2023 sebesar Rp356.446.480.500. Jumlah seluruhnya sebesar Rp2.095.663.418.00.
Sedang kompensasi 2024 sebesar Rp371.773.962.000. Dasar Perhitungan Dana Kompensasi TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = Rp371.773.962.000. Dibulatkan Rp372.000.000.000 (Tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
Menurut informasi, sekarang biaya retribusi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang naik dari Rp 25.000/M3 menjadi Rp250.000 per ton. Perhitungan di atas harus jadi standar perhitungan sehingga perlu adanya adaptasi/penyelesuaian.
Misal, sampah yang masuk ke TPST sekitar 7.500 ton/hari x (365 hari) x (250.000/M3) x (4.5 m3/ton) x 120% = Rp â¦atau sampah 6.300 ton/hari hari x (365 hari) x (250.000/M3) x (4.5 m3/ton) x 120% = Rp â¦
Penataan TPST Bantargebang
Penataan pengelolaan sampah hulu hilir Jakarta dilatar-belakangi, pertama, menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup No. P.665/A/PLB.2.3/03/2026 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Arahan Percepatan Penataan TPA dan Penerapan Operasional TPA Controlled/Sanitary landfill.
Kedua, surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup No. P.687/A/PLB.32/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Arahan Tindak Lanjut Penanganan TPST Bantargebang Pasca Longsor serta arahan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup tanggal 6 April 2026 tentang Pelaksanaan Penghentian Praktik Open Dumping di TPS Bantargebang.
Pasca longsor menewaskan 7 orang pada 8 Maret 2026, pengelola TPST Bantargebang semakin ketat. Kegiatan pemulung diawasi dan tidak boleh sembarangan mengais sampah di zona yang dilarang, menaruh hasil pungutan tak boleh sembarangan dan lama, merokok, dan lainnya.
Selanjutnya, ada pengurangan sampah. Sebelum ada pembatasan kebijakan dan buang residu per 1 Agustus 2026, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.500-7.800 per hari. Setelah ada kebijakan gubernur DKI Jakarta, sekarang per 24 September 2026 sampah ke TPST sekitar 5.300 ton per hari. Beberapa bulan ke depan ditargetkan 50% dari 7.800 ton per hari.
Pengurangan pembuangan sampah hingga 50% berimplikasi serius pada penerimaan dana kompensasi yang akan diterima Kota Bekasi. Penurunnya sekitar Rp 198 miliar. Kalangan DPRD dan Pemkot Bekasi kaget, dan DPRD membuat Pansus.
Sebetulnya, siapa yang selama ini paling banyak makan uang kompensai sampah itu, sementara uang bau yang diterima warga sekitar TPST kuantitasnya kecil?!
Selain itu, Dinas LH DKI Jakarta sedang membenahi TPST Bantargebang, dari model open dumping menuju controlled landfill. Zona I dan II sudah tampak tertata rapi, mungkin selanjutnya dilakukan cover-soil.
Sayangnya, nyaris semua zona TPST sudah overload, kritis. Kondisi zona gunung sampah di Kepala Burung, zona III, Zona II, zona IV. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang masih cukup banyak, sementara yang diolah relatif sedikit.
Plant dan teknologi pengolahan sampah yang ada bagaikan ornament penyenang hati atasan, Sang Gubernur. Gunung-gunung sampah itu butuh waktu dalam pemusnahannya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Outlet Mie Gacoan Dihentikan Operasionalnya oleh DLHP Ambon, Langgar Hal Ini!
-
Nias Barat Diterjang Banjir, Dua Kecamatan Terendam! Ini Kondisinya
-
Daftar 21 Pemain Timnas Indonesia Ikuti Latihan Pertama di GBK Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kawasan Industri Buluminung Disiapkan Topang IKN
-
Pendidikan Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.