- Home
-
- Luar Negeri
-
- Singapura Peringatkan 10 P...
Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia Penyebab Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Senin, 19 Okt 2026, 15:15 WIBSINGAPURA - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lagi di Indonesia terkait kebakaran hutan di Kalimantan yang mungkin telah berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.
Sehingga total perusahaan yang menjadi sasaran Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura (THPA) menjadi 10.
Dalam siaran pers hari Senin (19/10), NEA mengatakan ada indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura.
Perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini dilakukan tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatera.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati.
Mereka juga harus menghentikan semua kegiatan pembakaran yang sedang berlangsung, menahan diri dari memulai pembakaran baru, dan menyerahkan rencana aksi kepada NEA yang merinci langkah-langkah untuk memadamkan kebakaran dan mencegahnya terulang kembali.
"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas di Singapura," kata lembaga tersebut.
Pemberitahuan terbaru ini menyusul pernyataan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, pada Jumat lalu, bahwa NEA akan mengambil tindakan terhadap lebih banyak perusahaan jika ada indikasi bahwa kebakaran di lahan mereka telah berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas di Singapura.
Berbicara dalam konferensi pers, Fu mengatakan lembaga tersebut akan memantau tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut dan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut berdasarkan THPA jika diperlukan.
Dia mengatakan denda atau tuntutan hukum termasuk di antara opsi yang sedang dipertimbangkan, dan ia menambahkan bahwa pemerintah akan menilai efektivitas tindakannya.
Fu juga mengakui tantangan praktis dalam menyelidiki pelanggaran kabut asap lintas batas, terutama ketika perusahaan yang terlibat beroperasi di luar Singapura.
"Ini tidak mudah. ââSaya akan menjadi orang pertama yang mengakui, tetapi kita harus mencoba," katanya.
Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan pada Jumat pekan lalu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Beberapa perusahaan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan selama episode kabut asap sebelumnya.
THPA Singapura, yang mulai berlaku pada tahun 2014, memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura.
Perusahaan yang terbukti bersalah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dapat menghadapi denda hingga S$100.000 (Rp1,4 miliar) untuk setiap hari atau sebagian hari kabut asap tersebut berlangsung, dengan batas maksimal S$2 juta (Rp28,19 miliar).
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap perusahaan yang gagal mematuhi pemberitahuan tindakan pencegahan.
NEA telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan di Indonesia terkait krisis kabut asap parah pada tahun 2015, dan investigasi terhadap empat perusahaan tersebut masih berlangsung.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Antisipasi Kabut Asap, Polres Aceh Barat Bagikan 1.000 Masker
-
Marc Marquez Bikin Ducati Terpesona, Luigi Dall'Igna Ungkap Pujian Mengejutkan
-
Sapu Bersih Angkot Bodong, Pemkot Bogor Targetkan 516 Armada Dibekukan Hingga Akhir 2026
-
Kebakaran Hutan Meluas di California, Melahap Rumah-rumah Mewah Bernilai Jutaan Dolar
-
516 Angkot Bogor Masih Diburu Penertiban hingga Akhir 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.