Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Dorong Penggabungan BPR-BPRS, Lebih dari 200 Bank Masih Berproses

📅 Senin, 19 Okt 2026, 14:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Dorong Penggabungan BPR-BPRS, Lebih dari 200 Bank Masih Berproses Doc: Antara
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Jakarta, Senin (19/10).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui konsolidasi serta kemudahan regulasi, seiring masih tercatat 169 bank dengan modal inti di bawah Rp6 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 169 BPR-BPRS tersebut terdiri atas 137 BPR dan 32 BPRS, atau sekitar 12 persen dari jumlah bank di industri tersebut.

"Keragaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi OJK dalam merumuskan kebijakan serta menentukan arah pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan," kata Dian dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Dian, penguatan struktur permodalan dan daya saing menjadi bagian dari langkah OJK untuk meningkatkan kemampuan BPR-BPRS dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"OJK akan konsisten mengimplementasikan ketentuan terkait pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mencakup penguatan sinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR-BPRS milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan usaha mikro dan memperkuat tata kelola perbankan daerah.

Dian menjelaskan OJK memberikan sejumlah kemudahan bagi BPR-BPRS yang melakukan penggabungan atau konsolidasi, antara lain melalui penyederhanaan persyaratan dokumen administratif calon pihak utama dan calon pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memungkinkan pemenuhan modal inti BPR melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

OJK juga memberikan relaksasi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), khususnya terkait perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang membutuhkan kesiapan data historis, sistem perbankan inti, serta kemampuan teknis.

Kemudahan lainnya berkaitan dengan kebijakan jangka waktu agunan yang diambil alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti, yang dapat diajukan industri dengan menyertakan analisis kondisi ekonomi daerah dan rencana penyelesaian agunan.

Analisis tersebut antara lain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah, perkembangan harga dan penjualan tanah atau bangunan, langkah penyelesaian yang telah dilakukan, serta dampak AYDA terhadap kinerja keuangan BPR.

Dian menuturkan perbedaan kapasitas permodalan industri cukup besar, dengan modal inti BPR berkisar antara negatif Rp18 miliar hingga Rp1,3 triliun, sedangkan BPRS berada pada rentang negatif Rp170 miliar hingga Rp202 miliar.

Keragaman juga terlihat dari total aset BPR yang berkisar antara Rp424 juta hingga Rp11,3 triliun, sementara aset BPRS berada pada rentang Rp1 miliar hingga Rp2,7 triliun.

Meski demikian, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri BPR secara agregat mencapai 28,5 persen dan BPRS sebesar 17,31 persen pada Agustus 2026. Kedua rasio tersebut masih berada di atas ketentuan regulator.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

James Gunn Bantah Rumor Milly Alcock Dipecat dari Peran Supergirl

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
James Gunn Bantah Rumor Mil...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.