MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia, Demutualisasi BEI dan Keterbukaan Saham Jadi Pekerjaan Rumah

Senin, 19 Okt 2026, 16:35 WIB

Jakarta - Sorotan lembaga penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola pasar modal Indonesia dinilai menjadi momentum untuk mempercepat reformasi, terutama dalam hal transparansi kepemilikan saham, kecukupan free float, dan penegakan aturan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah otoritas.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Buddi Wibowo menilai persoalan yang disoroti MSCI lebih berkaitan dengan tata kelola pasar modal daripada fundamental perekonomian nasional.

Ket. Foto: Wartawan merekam layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10). — Sumber: Antara

“MSCI tidak mempermasalahkan fundamental ekonomi Indonesia, yang mereka persoalkan adalah tata kelola, transparansi, dan keamanan investasi di bursa saham Indonesia,” kata Buddi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).

MSCI sebelumnya mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia, dari kategori Emerging Market menuju Frontier Market, sebelum kemudian mengusulkan kategori Standalone Market. Perkembangan tersebut menempatkan kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi pasar modal Indonesia dalam sorotan investor global.

Buddi menilai usulan MSCI pada dasarnya dapat dijawab melalui langkah konkret. Namun, persoalan transparansi dan tata kelola yang menjadi perhatian investor dinilai belum sepenuhnya teratasi, meskipun isu tersebut telah mengemuka sejak awal 2026.

Pada 30 Januari 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani mendukung percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola. Dua hari kemudian, Rosan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari di atas 5 persen menjadi sekitar 1–2 persen, menindaklanjuti masukan investor asing.

Delapan bulan berselang, Buddi menilai sejumlah persoalan mendasar masih perlu dituntaskan, mulai dari ketentuan minimum free float, transparansi kepemilikan saham yang terkonsentrasi, hingga kejelasan jadwal implementasi demutualisasi BEI.

Menurut dia, rendahnya likuiditas dan terbatasnya keterbukaan identitas pemegang saham dapat membuka ruang bagi manipulasi harga saham. Karena itu, transparansi kepemilikan dinilai tidak cukup hanya menjadi agenda reformasi, tetapi perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan.

“Buka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan,” ujarnya.

Buddi juga menilai penindakan terhadap pelanggaran perdagangan saham saja belum cukup untuk memberikan kepastian kepada investor bahwa praktik manipulasi dapat dicegah. Selain penegakan hukum, keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.

Ia turut menyoroti belum jelasnya jadwal implementasi demutualisasi BEI, meskipun landasan regulasinya telah tersedia. Menurut Buddi, sekitar 75 persen bursa di dunia telah menjalankan demutualisasi.

Buddi menegaskan, penilaian MSCI tidak didasarkan pada satu kasus, melainkan rangkaian persoalan yang menjadi perhatian investor global.

“Kalau masalahnya tidak diselesaikan, kejadian serupa akan terus berulang di kemudian hari,” tuturnya.

Respons AEI

Di tengah sorotan tersebut, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan evaluasi MSCI semestinya menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan struktural agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan mampu bersaing di tingkat global.

Ketua Umum AEI Armand Hartono mengatakan pasar modal kelas dunia tidak cukup hanya ditopang perusahaan berkapitalisasi besar dan aktivitas perdagangan dengan volume tinggi. Kepercayaan investor, menurut dia, harus dibangun melalui infrastruktur yang andal, transparansi, keterbukaan kepemilikan, free float yang memadai, serta penegakan aturan yang konsisten.

“Yang lebih utama, pasar modal kelas dunia adalah pasar modal yang terpercaya. Kepercayaan tersebut dibangun melalui infrastruktur yang andal, transparansi, keterbukaan kepemilikan, free float yang memadai dan sehat, serta penegakan aturan yang konsisten,” ujar Armand dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kekuatan pasar modal tidak semata-mata diukur dari besarnya kapitalisasi pasar, tetapi juga dari kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, likuiditas yang sehat, dan kepastian hukum yang melindungi seluruh investor.

Armand menguraikan empat aspek yang perlu diperkuat, yakni peningkatan kualitas transparansi dan keterbukaan informasi emiten; pembenahan struktur kepemilikan dan peningkatan free float; penguatan infrastruktur perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi; serta penegakan hukum dan tata kelola untuk melindungi investor minoritas dan mencegah manipulasi pasar.

Menurut dia, pelaksanaan reformasi membutuhkan sinergi antara regulator, bursa, emiten, investor, dan seluruh pelaku pasar. Implementasinya juga perlu memperhatikan kesiapan pasar dan keberlanjutan pertumbuhan agar peningkatan standar berjalan seiring dengan pendalaman pasar serta perluasan basis investor.

Armand menyatakan evaluasi lembaga indeks global seperti MSCI perlu disikapi secara terbuka dan konstruktif sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

“Namun, tujuan kita harus lebih besar daripada sekadar memenuhi kriteria suatu indeks. Kita ingin membangun pasar modal Indonesia yang berintegritas, berdaya saing, memiliki kepastian hukum, dan dipercaya oleh investor dalam jangka panjang,” ujarnya.

AEI menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis OJK, BEI, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong transformasi pasar modal. Organisasi tersebut berharap penguatan transparansi, tata kelola, likuiditas, dan perlindungan investor dapat menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.