Indonesia Minta UNESCO Susun Pedoman AI untuk Anak Berbasis Bukti Ilmiah

Minggu, 18 Okt 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Indonesia menyerukan agar kebijakan global mengenai penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh anak-anak serta generasi muda senantiasa mempertimbangkan keragaman geografis, budaya, kondisi pendidikan, hingga kesenjangan digital.

Pada hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Jumat (16/10), Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung inisiatif tersebut guna membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan inklusif.

Ket. Foto: Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa berbicara pada hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Jumat (16/10). — Sumber: Antara

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal,” ujar Satrya, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

“Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” tuturnya menegaskan.

Sidang tersebut mengagendakan dua inisiatif penting terkait teknologi digital dan perlindungan generasi muda.

Pembahasan pertama berfokus pada proposal usulan Pakistan bertajuk UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities, yang turut didukung oleh Indonesia bersama sejumlah negara anggota UNESCO lainnya.

Proposal tersebut menyoroti pentingnya kajian internasional mendalam mengenai dampak penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital terhadap kemampuan literasi, numerasi, rentang perhatian, berpikir kritis, serta perkembangan kognitif anak.

Di samping itu, kajian mencakup durasi waktu layar (screen time), kualitas pembelajaran, serta komparasi antara metode pembelajaran digital dan nondigital.

Satrya menyampaikan bahwa UNESCO menekankan posisi teknologi sebagai pendukung, bukan pengganti interaksi manusia dalam proses pendidikan.

Dokumen tersebut juga menggarisbawahi perlunya penilaian komprehensif mengingat bukti penelitian terkait dampak perangkat digital sejauh ini belum sepenuhnya konsisten.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong penggunaan data yang terpilah dan kontekstual dalam perumusan pedoman internasional agar relevan dengan kondisi tiap negara.

“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Satrya.

Di tingkat nasional, Indonesia telah menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak dalam tata kelola digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Era AI

Adapun pembahasan kedua merujuk pada dokumen UNESCO mengenai rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk perlindungan dan pemberdayaan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis AI.

Inisiatif kedua ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan proposal pertama, mencakup dinamika media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion.

UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko nyata era AI bagi generasi muda, di antaranya ketergantungan teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, hingga penurunan kemampuan berpikir mandiri.

Instrumen kebijakan yang diusulkan berbentuk rekomendasi (recommendation) dan dijadwalkan untuk dipertimbangkan pada Konferensi Umum UNESCO November 2027 mendatang melalui prosedur yang dipercepat.

UNESCO juga diusulkan untuk melakukan kajian internasional dengan melibatkan jaringan peneliti perguruan tinggi global (UNESCO Chairs dan jaringan UNITWIN), sebelum menyampaikan laporan beserta draf pedoman pada Sidang Dewan Eksekutif ke-226.

Satrya, yang juga merupakan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai bahwa penyusunan kebijakan ini harus melibatkan multipihak secara inklusif, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.

Menurutnya, literasi digital dan AI wajib diintegrasikan sebagai fondasi mendasar pendidikan, bukan sekadar keterampilan tambahan.

“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.

Indonesia berharap kedua inisiatif UNESCO tersebut mampu melahirkan panduan global yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengikis kesenjangan digital, serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam transformasi digital secara bijak.

“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” kata Satrya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.