Dana Bagi Hasil Menunggu Peraturan Menkeu

Kamis, 29 Okt 2026, 01:05 WIB

JAKARTA – Dana bagi hasil (DBH) menjadi salah satu kunci jadi tidaknya rilis obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov Jakarta. “Masalahnya DBH harus menunggu peraturan menteri keuangan atau PMK,” tutur Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, Rabu (28/10).Untuk itu, Pemprov masih menunggu PMK untuk finalisasi DBH dari pemerintah pusat.

Menurut Pramono, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Suahasil, pada hari Selasa (27/10) ditemukan dua prinsip. Pertama, berkaitan dengan DBH yang sekarang ini sedang finalisasi dalam PMK. Kedua, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait bantuan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung — Sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Bantuan tersebut berupa pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran suku bunga yang kompetitif. “Fasilitas pinjaman dari SMI dengan suku bunga yang sangat kompetitif tersebut sekarang sedang dihitung finalisasinya,” ungkap Pramono. Gubernur menyebutkan, pertemuannya dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Selasa (27/10) berjalan dengan sangat baik.

Lebih lanjut, Pramono juga memaparkan terkait perbincangannya dengan Menteri Keuangan soal obligasi. Pramono menyebut akan sepenuhnya patuh kepada pemerintah pusat terkait obligasi tersebut. “Apa pun yang menjadi keputusan Kementerian Keuangan, Pemerintah Jakarta akan patuh dan mengikuti,” tandasnya.

Pramono tidak ingin urusan obligasi menjadi polemik. Dia juga maklum bahwa pemerintah pusat pemikirannya harus luas, tidak hanya memikirkan Jakarta. Pusat juga harus memikirkan daerah-daerah lain. “Kalau obligasi ini diizinkan, harus juga berlaku bagi semua provinsi, tidak boleh hanya Jakarta,” tutur Pramono.

Menteri Keuangan diberi kebebasan untuk memutuskan soal obligasi daerah, apakah boleh atau tidak. Apa pun keputusannya, akan diikuti Pemprov Jakarta. Dalam pertemuan bilateral tersebut juga dibahas terkait Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).Selain LPDP, juga disinggung pembahasan pemenuhan ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan tentu obligasi tadi. Kendati demikian, terkait persetujuan pemerintah pusat untuk penerbitan obligasi, Pramono enggan menyampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pramono mengatakan alasan sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum menyetujui penerbitan obligasi daerah, yaitu tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan hal tersebut. Namun, dia menilai kondisi keuangan Jakarta berbeda dengan sejumlah daerah lain karena anggaran daerah telah dikelola secara tertib dan rapi.

Lahan Makam

Pada bagian lain, Pramono menyinggung tengah menyiapkan lahan untuk makam. Pramono Anung Wibowo menegaskan, selain memindahkan warga yang tinggal di area pemakaman ke rumah susun (rusun), juga sudah menyiapkan lahan baru untuk makam.

“Sekarang baru memindahkan warga yang tinggal di Taman Pemakaman Umum. Sampai kini, memang baru itu yang dilakukan Pemprov Jakarta, tapi sudah menyiapkan lahan-lahan baru untuk pemakaman,” kata Pramono.

Dia mengakui, persoalan kekurangan lahan makam memang masih terjadi. Untuk itu, dia memindahkan warga yang tinggal di area TPU ke sejumlah rusun yang dikelola Pemerintah Provinsi Jakarta. Dari pemindahan tersebut, ruang untuk pemakaman di TPU diharapkan dapat bertambah.

Kendati demikian, dia belum memaparkan lokasi lahan baru yang disiapkan Pemprov Jakarta untuk makam. Menurut Pramono, lahan baru tersebut masih dibahas secara internal dan sedang tahap finalisasi. Pramono juga merencanakan pemakaman dengan metode tumpang tindih. Tentu dilakukan atas izin warga maupun keluarga.

PemprovJakarta tidak mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan makam baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 meskipun lahan pemakaman sudah krisis. Ketua Komisi D DPRD Jakarta Yuke Yurike menambahkan, pembelian lahan baru belum dapat dilakukan pada tahun ini karena waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang sangat terbatas.

“Untuk pembelian lahan baru, belum ada karena tidak dianggarkan,” ujar Yuke. Dia menyebutkan pengadaan lahan membutuhkan tahapan mulai dari kajian, penetapan lokasi, hingga proses pengadaan. Tahapan tersebut dinilai sulit untuk diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Namun, meski belum masuk dalam APBD Perubahan 2026, Yuke menandaskan bahwa DPRD akan mengusulkan pengadaan lahan makam dalam anggaran 2027. Menurutnya, pengadaan lahan makam penting karena sampai kini, lahan makan sudah sangat terbatas. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.