Tantangan Berat dalam Pelayanan Publik

Jumat, 16 Okt 2026, 00:00 WIB

Tantangan besar yang dihadapi Ombudsman RI ke depan harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih terutama terkait investigasi. Dengan kewenangan investigasi, Ombudsman bakal lebih maksimal dalam mengawal pelayanan publik yang masih karut marut.

Nuzran Joher memulai babak baru kepemimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), namun membawa tugas yang tidak ringan. Tugas berat itu terutama terkait menjaga integritas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik setelah kasus hukum yang menjerat ketua sebelumnya.

Ket. Foto: Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher — Sumber: KORAN JAKARTA/M. FACHRI

Nuzran resmi menjadi Ketua Ombudsman RI setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10) lalu.

Nuzran menegaskan sumpah jabatan yang diucapkannya harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas. Sumpah dan janji akan dipatrikan di dalam hati dan akan implementasikan. Sumpah tersebut menjadi dasar untuk menjalankan tugas dan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Bagi Nuzran, pelantikan itu juga menjadi momentum baru karena susunan sembilan pimpinan Ombudsman kini kembali lengkap. Nuzran menggantikan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI sebelumnya yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026.

Hery sebelumnya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Kasus tersebut menjadi tantangan serius bagi integritas lembaga yang justru mempunyai mandat mengawasi pelayanan publik. Terkait dengan kondisi terkini dan tantangan berat Ombudsman RI serta langkah-langkah ke depannya, wartawan Koran Jakarta Fredrikus W Sabini berkesempatan mewawancarai Nuzran Joher dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.

Bagaimana Bapak melihat Ombudsman RI saat ini?

Saat ini di bawah kepemimpinan saya Ombudsman menghadapi tantangan untuk menjaga integritas sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat. Namun, ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang.

Dengan masuknya Radian Syam membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap. Susunan pimpinan Ombudsman RI kini terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.

Sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.

Formasi lengkap ini kini menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada sekadar pergantian pimpinan.

Ombudsman harus tetap menjalankan mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memastikan persoalan yang pernah terjadi di internal lembaga tidak menggerus kepercayaan masyarakat.

Apa yang akan Bapak lakukan setelah resmi memimpin Ombudsman RI?

Sumpah jabatan pada awal Oktober lalu jelas menjadi awal dari ujian kepemimpinan: memastikan integritas tidak berhenti sebagai janji, tetapi tercermin dalam kerja pengawasan Ombudsman. Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan.

Sumpah jabatan menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Ombudsman akan melakukan pembenahan internal sekaligus melanjutkan pengawalan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Ombudsman tinggal menyerahkan rekomendasi tertulis seperti hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami tinggal satu langkah lagi menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

20261015221031_Wawancara--Ketua-Ombudsman-RI-Nuzran-Joher002.jpeg

OMBUDSMAN RI

Tindak Lanjut atas temuan di Lapas Cibinong seperti apa?

Kita telah berkomunikasi dengan kementerian terkait, tetapi jadwal penyerahan rekomendasi belum ditentukan karena masih menunggu waktu dari menteri.

Harus diketahui, kerja Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menginvestigasi mengenai kematian empat dokter internship yang hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan.

Hampir 90 persen saran perbaikan dari hasil investigasi tersebut, telah diperintahkan Menteri Kesehatan kepada direktur jenderal terkait untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, Ombudsman juga menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji kepada Menteri Haji dan Umrah yang diwakili wakil menteri.

Untuk ke depannya bagaimana?

Ke depan, Ombudsman akan menuntaskan sejumlah investigasi atas prakarsa sendiri (IAP), antara lain terkait tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), kekerasan seksual di sejumlah daerah, serta sektor minyak dan gas bumi.

Apa yang menjadi fokus Ombudsman saat ini?

Ombudsman RI saat ini akan fokus memperkuat profesionalisme sumber daya manusia (SDM) dan integritas lembaga guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Saya melanjutkan visi, misi dari kepemimpinan yang telah ditetapkan melalui renstra (rencana strategis) kami, yaitu bagaimana menjadikan lembaga Ombudsman ini adalah lembaga yang mandiri, inklusif, kemudian berintegritas, profesional, kemudian mampu meningkatkan pelayanan publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Mengapa hal itu menjadi fokus Ombudsman saat ini?

Tentu secara internal kami ingin memastikan bahwa SDM kami harus profesional untuk mengawal semua pelayanan publik yang dilakukan oleh semua kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, pemerintah daerah, provinsi yang menjadi objek dari pengawasan kami.

Selain profesionalisme SDM, kita juga menekankan penguatan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas Ombudsman. Komitmen tersebut sejalan dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.

Yang kedua, tentu kami ingin menguatkan sekali lagi pesan moral daripada apa yang kami ucapkan saat sumpah janji bahwa kami akan melakukan pekerjaan dengan mengedepankan integritas, kejujuran, profesionalisme, bagaimana menguruskan pelayanan publik yang modern, betul-betul untuk rakyat.

Terkait dengan perlindungan peserta PIDI, apa yang telah dilakukan Ombudsman RI?

Seperti yang telah kita singgung, Ombudsman RI (ORI) telah meminta Kementerian Kesehatan untuk menyusun kebijakan perlindungan peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang mengintegrasikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan selama pelaksanaan PIDI.

Permintaan tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait penyelenggaraan PIDI Angkatan III Tahun 2025. Hasil investigasi merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas penyelenggaraan PIDI, menyusul rangkaian kejadian wafatnya peserta dokter internship di sejumlah daerah.

Selain itu, Ombudsman RI juga meminta agar Kemenkes membenahi mekanisme pengaduan selama penyelenggaraan PIDI.

20261015221110_Wawancara--Ketua-Ombudsman-RI-Nuzran-Joher003.jpeg

OMBUDSMAN RI

Apa harapan atas investigasi tersebut?

ORI berharap hasil pengawasan dan evaluasi PIDI dijadikan dasar dalam penetapan, pembinaan serta evaluasi keberlanjutan penyelenggaraan program magang. Untuk itu,Ombudsman RI akan memantau tindak lanjut atas tindakan korektif tersebut bersama Kementerian Kesehatan.

Kami akan memonitor dalam 30 hari ke depan dan komitmen Pak Menteri telah menyampaikan kepada jajarannya yang akan menindaklanjuti hasil temuan dan saran korektif dari Ombudsman. Tentu kami akan selalu berkoordinasi.

Kita telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Apa hasil pemeriksaan Ombudsman RI?

Sebelumnya, pemeriksaan Ombudsman RI dilakukan pada Juni hingga Agustus 2026 di empat wilayah, yaitu Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Hasil pemeriksaan menemukan adanya malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan PIDI Angkatan III tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan.

Bagaimana dengan investigasi terkait tata kelola Lapas Cibinong?

Terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana kita telah menyampaikan ke kementerian terkait.

Ombudsman tidak ingin penanganan persoalan tersebut berhenti pada temuan saat inspeksi, tetapi akan mendalami tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri.

Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno.

Apa tujuan besarnya dari investigasi tersebut?

Investigasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi mengenai pembenahan kelembagaan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan. Jadi tidak sebatas hanya temuan, tetapi ingin kita bagaimana lebih dalam untuk mengetahui bagaimana persoalan lapas ini betul-betul menjadi tata kelola. Apakah nanti rekomendasinya bisa saja Ditjen Pemasyarakatan itu menjadi badan tersendiri. Nah, itu bisa kita lakukan dalam bentuk investigasi yang mendalam untuk itu.

Bagaimana dengan narapidana yang memanfaatkan fasilitas mewah tersebut?

Terkait identitas dan jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman belum sampai pada tahap tersebut.Kita belum sedalam itu. Makanya kita butuh satu alat yang di Ombudsman ini adalah investigasi.

Dengan adanya mekanisme investigasi memungkinkan Ombudsman mendalami informasi, dugaan, data maupun laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Nah, kalau investigasi kan lebih mendalam, kita bisa memanggil para pihak dengan asumsi bahwa ada informasi, kemudian ada dugaan, bisa ada data, bisa ada laporan, sehingga mekanisme di Ombudsman lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan dari hulu sampai hilir.

Bagaimana dengan pengawasan dan kontrol Ombudsman dalam pelaksanaan MBG?

Ombudsman RI mendorong peningkatan kontrol kualitas dan pelayanan publik guna mengawal pelaksanaan program MBG. Kita ingin memastikan hak rakyat terpenuhi dengan pengawasan program MBG.

Ombudsman RI ingin memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan dengan baik melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait keamanan pangan dan penanganan keracunan MBG.

IAPS akan dilakukan Tim Keasistenan Utama III (Koordinator Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pangan). Hasil pengawasan selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen saran perbaikan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pihak terkait.

Ombudsman RI bisa memberikan saran perbaikan tata kelola terkait hal yang kurang dan yang harus diperbaiki secara menyeluruh. Kita memiliki 34 kantor perwakilan yang dapat menunjang pelaksanaan pengawasan tata kelola MBG di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, kita telah menyampaikan hasil kajian dalam bentuk saran perbaikan.

20261015220914_Screenshot-2026-10-15-220833.jpg

Redaktur: Sriyono

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.