Prancis-Jerman Sepakat Longgarkan Aturan Emisi Mobil UE, Inggris Ikut Diuntungkan

Jumat, 16 Okt 2026, 05:00 WIB

Brussels (Belgia) – Prancis dan Jerman mendukung pelonggaran lebih lanjut aturan emisi Uni Eropa (UE) untuk mobil sebagai bagian dari kesepakatan mengenai industri otomotif yang telah dinegosiasikan selama berbulan-bulan dan dicapai pada Kamis, menurut konfirmasi sejumlah sumber diplomatik kepada AFP.

Dua kekuatan ekonomi terbesar Eropa itu juga sepakat memasukkan Inggris dalam definisi kendaraan yang dianggap sebagai produk “buatan Eropa” berdasarkan kebijakan UE yang bertujuan memperkuat industri di kawasan tersebut, menurut draf dokumen yang menguraikan kesepakatan itu.

Ket. Foto: Kesepakatan itu membebaskan produsen mobil dari kewajiban mengompensasi sisa emisi. — Sumber: AFP

Paris dan Berlin telah lama berselisih mengenai arah kebijakan yang harus ditempuh Eropa untuk memulihkan industri otomotifnya yang tengah mengalami kesulitan. Kesepakatan tersebut kemungkinan akan membentuk arah kebijakan kawasan itu pada masa mendatang.

Jerman menginginkan target emisi karbon yang lebih longgar bagi produsen mobil serta penafsiran luas terhadap istilah “buatan Eropa” yang mencakup mitra dagang penting di luar UE.

Sebaliknya, Prancis berupaya mempertahankan ambisi iklim kawasan tersebut dan membatasi skema pengadaan publik “buatan Eropa” hanya bagi negara-negara anggota UE.

Draf dokumen menunjukkan bahwa Berlin berhasil mendorong kepentingannya terkait pelonggaran target emisi, sementara Paris memperoleh dukungan atas posisinya mengenai pengadaan publik. Para diplomat mengatakan kesepakatan itu masih bersifat sementara dan menunggu persetujuan akhir dari Berlin.

Komisi Eropa sebelumnya mengusulkan agar larangan penjualan kendaraan baru berbahan bakar bensin dan diesel pada 2035 dibatalkan dan diganti dengan kewajiban bagi produsen untuk memangkas emisi gas buang kendaraan baru sebesar 90 persen.

Sisa emisi sebesar 10 persen harus dikompensasi melalui berbagai mekanisme kredit, antara lain dengan menggunakan baja rendah karbon.

Namun, kesepakatan Prancis-Jerman menghapus kewajiban tersebut dengan menetapkan bahwa produsen tidak harus mengompensasi sisa emisi.

Kesepakatan itu juga membuka peluang bagi mobil yang menggunakan bahan bakar terbarukan untuk dikategorikan sebagai kendaraan “nol emisi” dan mempermudah produsen otomotif dalam memenuhi target karbon dioksida (CO2).

Komisi Eropa sebelumnya mengusulkan pemberian apa yang disebut sebagai “kredit super” kepada produsen yang memproduksi mobil listrik kecil dengan harga terjangkau. Dalam kesepakatan terbaru, skema tersebut diperluas untuk mencakup semua kendaraan, “tanpa memandang ukuran atau panjangnya”.

Inggris Sambut Baik

Kesepakatan mengenai kebijakan “buatan Eropa” membatasi penerapan aturan tersebut untuk sektor otomotif pada 27 negara anggota UE, dengan opsi bagi sejumlah negara lain untuk ikut serta, terutama Inggris dan Norwegia, dengan persyaratan tertentu.

Definisi tersebut lebih sempit dibandingkan usulan yang diajukan Komisi Eropa pada Maret.

Pemerintah Inggris menyambut baik langkah tersebut. Jika disahkan, kebijakan itu “akan menjadi kabar baik bagi industri otomotif Inggris serta lapangan kerja dan investasi yang didukungnya di seluruh Inggris”, kata kantor Perdana Menteri Andy Burnham.

Komisi Eropa sebelumnya mengumumkan rencana untuk mengaitkan akses perusahaan terhadap dana publik dengan pemenuhan ambang batas minimum penggunaan komponen buatan UE dalam produk mereka. Kebijakan itu bertujuan memastikan bahwa investasi publik maupun asing mendukung kegiatan manufaktur di dalam kawasan tersebut.

Namun, berdasarkan usulan Brussel, sejumlah negara mitra yang memiliki perjanjian dengan UE berpotensi ikut tercakup. Perjanjian tersebut memungkinkan perusahaan Eropa mengakses dana publik dengan persyaratan setara dengan perusahaan lokal di negara mitra.

Produsen mobil Eropa sebelumnya meminta agar Inggris dimasukkan dalam kebijakan tersebut dengan alasan rantai pasokan kedua pihak telah terintegrasi secara mendalam.

  • Emisi Karbon

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.