Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penjaminan Polis Asuransi Dikebut, LPS Siapkan Tameng bagi Pemegang Polis

📅 Jumat, 16 Okt 2026, 20:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penjaminan Polis Asuransi Dikebut, LPS Siapkan Tameng bagi Pemegang Polis Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Seorang pejalan kaki melewati papan logo perusahaan asuransi.

DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengebut penyiapan regulasi model kepesertaan penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berlaku pada Juli 2027.

“Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba di Denpasar, Bali, Jumat (16/10).

Pihaknya saat ini fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun penjaminan polis asuransi sesuai mandat UU P2SK diterapkan sebelum 2028.

Ia menjelaskan penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi itu penting karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik apabila nanti telah diaktivasi.

Pasalnya, lanjut dia, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

“Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta,” ujar dia.

Alasannya, kata dia, suatu perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

Tingkat kesehatan tertentu itu akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

Adapun syarat terkait tingkat kesehatan itu merupakan skema yang diterapkan di negara lain yang sudah memberlakukan penjaminan polis asuransi.

Ia menjelaskan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan, tujuannya dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi serta memastikan keberlanjutan manfaat program penjaminan polis asuransi.

Pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap apabila suatu perusahaan asuransi belum memenuhi syarat kesehatan, dengan diberikan jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Bupati Aceh Tengah Usulkan ...
Nasional
Ada Korupsi Ratusan Miliar ...
Daerah
BMKG Pastikan Kabut Asap di...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.