Mulai 25 Oktober, UMKM Dapat Potongan Biaya Marketplace 50 Persen
📅 Jumat, 16 Okt 2026, 21:33 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui platform perdagangan digital atau marketplace dapat memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan, insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk memperoleh insentif, UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Temmy mengatakan, aplikasi tersebut telah siap menerima pendaftaran, dengan mekanisme pengajuan dan verifikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.
"SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," katanya.
Temmy menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perhitungan modal tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Dalam proses pengajuan insentif, pelaku UMK terlebih dahulu membuat akun di SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (Stock Keeping Unit/SKU) beserta nama produk yang dijual.
Pemohon juga dapat menyertakan nomor dan tanggal sertifikat produk jika tersedia.
Setelah permohonan diajukan, platform perdagangan melalui sistem elektronik akan memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak menerima data melalui SAPA UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!