Kemenkum Akselerasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Digitalisasi
Jumat, 16 Okt 2026, 18:20 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui percepatan pendaftaran merek dan transformasi digital berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses layanan, meningkatkan efisiensi, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menyatakan pembenahan pelayanan terus dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
âBapak Menteri Hukum menginstruksikan percepatan pelayanan pendaftaran merek dan indikasi geografis dari lima bulan menjadi empat bulan. Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu, kemudahan proses, dan pelayanan yang lebih optimal,â kata Nico Afinta saat memberikan sambutan dalam Acara Pasti Ada Solusi di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Nico juga menjelaskan Ditjen AHU mengembangkan transformasi digital berbasis kecerdasan buatan untuk mempercepat proses pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi AI diharapkan meningkatkan efisiensi layanan, menyederhanakan proses administrasi, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
âKami mengembangkan transformasi digital berbasis kecerdasan buatan untuk mempercepat proses pelayanan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum,â ucap Nico.
Nico Afinta mendorong penguatan pelindungan kekayaan intelektual, termasuk mengkaji kemungkinan karya jurnalistik memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan hak pencipta terlindungi di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
âForum global yang dihadiri 41 negara dan sembilan organisasi membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual di era digital. Diskusi bersama insan pers juga mengkaji kemungkinan karya jurnalistik memperoleh pelindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual,â ujar Nico
Nico Afinta menyebut pembenahan proses pengundangan dan pengunggahan produk hukum dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik Kemenkum. Selain itu, Nico menargetkan transformasi tersebut rampung November, guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
âProgram Pasti Ada Solusi menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum dan menyampaikan persoalan secara langsung. Melalui program ini, kami berupaya menghadirkan solusi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses masyarakat,â kata Nico menegaskan. ils/I-1
- Kekayaan Intelektual
- Kemenkum
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
SME DigitalFest 2026 Bahas Strategi UMKM Memanfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
-
KKP Tambah 2 Komoditas ke SRG: Jalan Baru UMKM Perikanan Naik Kelas
-
42 Ruas Jalan Bandung Bebas Kabel Udara, Target 85 Ruas hingga 2026
-
150 Jiwa Terdampak Kebakaran akibat Korsleting Listrik di Kebayoran Lama
-
Lembaga Arus Survei Indonesia Tegaskan Program MBG Paling Dirasakan Manfaatnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.