DPR Sebut Korupsi Dana Kebencanaan sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Jumat, 16 Okt 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi yang menggunakan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pasalnya, korupsi dana kebencanaan merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu diusut tuntas dan seluruh pihak yang terbukti terlibat mesti mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi III mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengorupsi anggaran bencana,”terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahtoni di Jakarta, Kamis (15/10).

Ket. Foto: akil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahtoni. — Sumber: Antara

Menurut dia, penyelewengan dana kebencanaan berpotensi mengganggu upaya penanganan bencana. “Bagaimana operasi penanganan bencana kita mau maksimal kalau anggaran kebencanaannya dikorupsi seperti ini?” katanya.

Karena itu, Sahroni meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa melindungi siapa pun.

Anggota Komisi III DPR Abdullah juga mendesak KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengelolaan keuangan BNPB menyusul OTT terkait dugaan korupsi. “Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” kata Abdullah.

Dia mengaku kecewa atas OTT di lingkungan BNPB. Ia menilai dugaan penyimpangan anggaran penanganan bencana perlu menjadi perhatian karena dana tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sektor lain di lingkungan BNPB.

“Pengawasan perlu mencakup seluruh tahapan penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” katanya.

Dengan pengawasan tersebut, ia berharap penggunaan anggaran penanganan bencana dapat dipantau dan dievaluasi secara menyeluruh sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” katanya.

Terjadi Sejak 2022

KPK menduga praktik korupsi terkait dana siap pakai BNPB telah terjadi sejak 2022. “Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Sementara itu, Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan. “Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.