Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Emas Batangan Rp445 Juta Raib, Residivis Garut Diringkus Tim Sancang Usai Jebol Pintu

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 01:26 WIB | Oleh:
Emas Batangan Rp445 Juta Raib, Residivis Garut Diringkus Tim Sancang Usai Jebol Pintu Doc: ANTARA/HO-Polres Garut
Ket. Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra.

GARUT - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus pencurian emas batangan dan perhiasan senilai Rp445 juta yang membobol sebuah rumah warga di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

"Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra kepada wartawan di Garut, Rabu (14/10).

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya barang berharga berupa emas dan uang tunai dengan total sebesar Rp445 juta hilang dan mencurigai ada pencuri yang masuk ke rumahnya di Desa Jangkurang, Leles, Jumat (9/10/2026).

Jajaran Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai akhirnya dapat diketahui pelakunya inisial AH (49) yang ditangkap di Leles, Garut, Senin (12/10/2026).

"Pelaku residivis beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata 

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan, kemudian saat ini kembali melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka, kata Kapolres, dalam menjalani aksinya memastikan dulu rumah tersebut sedang tidak ada pemiliknya, kemudian masuk dengan merusak pintu belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang berharga emas batang dan perhiasan, juga uang tunai.

Tersangka berhasil membawa kabur satu batang Emas LM seberat 50 gram, empat batang Emas LM seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp42 juta dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp445 juta.

Kapolres menyampaikan, saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Dua Akses Disiapkan ke Stasiun Whoosh Karawang

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Dua Akses Disiapkan ke Stas...
Megapolitan
Kapolda: Polisi Harus Peka ...
Megapolitan
Tobat Ekologis Perkuat Adiw...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.