Banten Lindungi 587 Ribu Pekerja Rentan, Program Diperluas ke Desa dan Kelurahan pada 2027
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 14:17 WIB | Oleh: Tim PenulisSerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya melakukan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkeadilan.
Melalui program Banten Ramah, Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangan resminya yang diterima di Serang, Banten, Selasa (13/10), mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan. Hingga saat ini, sebanyak 587.670 pekerja telah terlindungi melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Banten.
Strategi tersebut dipaparkan Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta, Senin (12/10).
Ia mengatakan Banten Ramah merupakan satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten yang diarahkan untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk membiayai perlindungannya secara mandiri.
“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” kata Andra Soni.
Bagi Pemprov Banten, kata dia, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi risiko sosial ekonomi. Pekerja dan keluarganya dinilai perlu memiliki jaring pengaman ketika terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, atau risiko lain yang dapat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, dari 5.383.323 pekerja yang tercatat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 2.896.676 pekerja telah terlindungi melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), atau mencapai 53,81 persen. Komitmen itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan kebijakan.
Salah satu langkah strategis yang dikembangkan melalui Banten Ramah adalah program perlindungan 100 pekerja rentan per desa. Pada 2026, program tersebut menyasar 1.238 desa di Provinsi Banten dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Sementara itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk dalam proses implementasi pada Oktober 2026.
Kelompok sasaran program itu mencakup berbagai sektor pekerjaan, mulai dari petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja sosial dan keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.
Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1–5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja (32,05 persen) telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD. Intervensi perluasan pelindungan itu diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Menurut Andra Soni, Pemprov Banten tengah menyiapkan pengembangan Banten Ramah pada 2027 dengan menjadikan skema pelindungan 100 pekerja rentan per desa sebagai program mandatori bagi seluruh 1.238 desa. Perluasan juga direncanakan menjangkau kawasan perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Banten akan membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai ruang koordinasi permanen lintas pemerintahan dan BPJS Ketenagakerjaan. Strategi lainnya mencakup pelindungan pekerja rentan binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
Dari sisi tata kelola, Pemprov Banten merencanakan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat proses pembayaran, dan menjaga kesinambungan perlindungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!