Viral Tren Skincare, Remaja Putri Harus Ekstra Hati-hati dengan Kosmetik Palsu
Senin, 12 Okt 2026, 00:05 WIBPALEMBANG - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau ibu-ibu dan remaja putri di provinsi setempat untuk mewaspadai produk kosmetika palsu dan tanpa izin (ilegal) serta yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit.
"Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan mengenai kembali marak dijual produk kosmetika di pasaran dan secara daring tanpa izin serta mengandung bahan kimia berbahaya," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, produk kosmetika ilegal dan berbahan kimia berbahaya seperti lipstik, krim pemutih, bedak, masker perawatan wajah, dan sampo yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit.
"Bagi ibu-ibu dan remaja putri yang biasa menggunakan produk kosmetika itu, perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban perdagangan barang tersebut," ujarnya.
Menurut dia, untuk mencegah timbulnya banyak konsumen menjadi korban dari pemasaran produk kosmetika itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk dan komposisi kandungan bahan yang digunakan.
Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk kosmetika, untuk tidak segan melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, harapnya.
Pemasaran produk kosmetika yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Ditegaskannya bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat merupakan produk berbahaya, palsu dan tanpa dilengkapi izin yang sah, tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang itu, jelas Rizal.
- remaja putri
- kasus viral
- kosmetik ilegal
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Ketersediaan BBM Bersubsidi bagi Nelayan Kecil Ternate
-
Sumaya Cetak Sejarah dengan Medali Perak Pertama di Asian Games 2026, CdM Todotua Angkat Bicara
-
Alibaba Cloud Kembangkan Infrastruktur AI dan Perluas Layanan ke Sejumlah Negara
-
Ini Strategi Baru PKP dan DEN Kejar Target 133 Ribu Rumah Subsidi Tahun Ini
-
Pengadilan Prancis Pastikan Achraf Hakimi Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.