Ribuan Batang Rokok Polosan Disikat, Bea Cukai dan Satpol PP Jepara Bergerak
📅 Senin, 12 Okt 2026, 20:59 WIB | Oleh: AlfredJEPARA - Tim Operasi Gabungan (Opsar) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyita sebanyak 7.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari sejumlah toko dalam razia penertiban di Jawa Tengah.
"Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Diskominfo serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara," kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan di Jepara, Jawa Tengah, Senin (12/10).
Dalam pelaksanaannya, kata dia, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hasilnya, tim gabungan mendapatkan 7.920 batang rokok ilegal dari berbagai tempat.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik toko mengenai ketentuan peredaran rokok yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujarnya.
Ribuan batang rokok hasil sitaan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat.
Melalui operasi gabungan dan edukasi secara berkelanjutan, Pemkab Jepara bersama instansi terkait berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!