Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Napas Lega Bagi UMKM, Kemenkeu Rilis Mekanisme Bayar Utang Pajak Terbaru

📅 Senin, 12 Okt 2026, 21:05 WIB | Oleh:
Napas Lega Bagi UMKM, Kemenkeu Rilis Mekanisme Bayar Utang Pajak Terbaru Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak untuk pengurusan layanan pajak saat Hari Pajak Nasional di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10), menjelaskan, pembayaran utang pajak sebelumnya dihitung secara proporsional dengan sanksi administratif.

Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

Di samping itu, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Pembaruan juga mencakup ketentuan yang memperjelas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

PMK itu juga menggarisbawahi bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Meski begitu, Dirjen Pajak menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo menuturkan, penyempurnaan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang makin adil dan efektif.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.