Inflasi RI Naik Jadi 3,28 Persen, Pemda Diminta Segera Bergerak

Senin, 12 Okt 2026, 17:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta memperkuat langkah pengendalian inflasi setelah angka inflasi tahunan atau year on year (YoY) Indonesia mencapai 3,28 persen pada September 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, angka tersebut meningkat dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,19 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap kenaikan inflasi sebagai persoalan sepele. Pasalnya, inflasi yang menembus 3,5 persen berpotensi memberikan tekanan lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok 20 persen terbawah.

Ket. Foto: Pemerintah daerah (Pemda) diminta memperkuat langkah pengendalian inflasi setelah angka inflasi tahunan atau year on year (YoY) Indonesia mencapai 3,28 persen pada September 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, angka tersebut meningkat dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,19 persen. — Sumber: Kemendagri

"Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa," ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian. Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan masyarakat.

Selain inflasi tahunan, inflasi bulanan atau month to month (MtM) juga mengalami kenaikan. Berdasarkan data BPS yang dipaparkan dalam rapat tersebut, inflasi bulanan pada September 2026 mencapai 0,30 persen, meningkat dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya.

Kenaikan inflasi bulanan tersebut terutama dipengaruhi oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Pergerakan harga pada kelompok ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Sementara itu, kelompok transportasi menjadi penyumbang terbesar inflasi tahunan pada periode tersebut. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi konflik geopolitik global disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong tekanan harga di sektor transportasi.

Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa stabilitas harga pangan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan harga makanan dan minuman dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran.

"Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah," sambung Mendagri.

Mendagri juga meminta daerah dengan tingkat inflasi tinggi segera mengambil langkah pengendalian sesuai kondisi masing-masing wilayah. Daerah-daerah tersebut perlu memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi kenaikan harga sekaligus menjaga pasokan kebutuhan pokok tetap tersedia.

Pada tingkat provinsi, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Sementara itu, pada tingkat kabupaten, daerah yang disorot antara lain Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas.

Adapun pada tingkat kota, wilayah yang masuk dalam daftar perhatian meliputi Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Pemerintah daerah di wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat upaya pengendalian harga agar tekanan inflasi tidak semakin besar.

Dalam rapat yang sama, Mendagri turut memaparkan perkembangan indeks perkembangan harga (IPH) pada minggu kedua Oktober 2026. IPH digunakan sebagai indikator untuk memantau perubahan harga sejumlah komoditas di daerah dan menjadi salah satu acuan dalam mengidentifikasi potensi tekanan inflasi.

Ia meminta pemerintah daerah yang mengalami kenaikan harga tinggi untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog. Koordinasi juga perlu dilakukan dengan para pelaku usaha di sektor pangan guna menentukan komoditas yang membutuhkan langkah stabilisasi.

"Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5," tandasnya.

Pengendalian inflasi membutuhkan langkah yang terarah, terutama di daerah yang mengalami kenaikan harga komoditas pangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi agar penanganan persoalan harga dapat dilakukan secara tepat sesuai kondisi di lapangan.

Dengan inflasi tahunan sebesar 3,28 persen pada September 2026, upaya menjaga kestabilan harga menjadi perhatian pemerintah menjelang periode berikutnya. Penguatan pengawasan harga, koordinasi pasokan, dan stabilisasi komoditas pangan diharapkan dapat membantu menahan laju inflasi agar tidak melampaui batas 3,5 persen yang menjadi perhatian pemerintah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.