- Home
-
- Luar Negeri
-
- Upah Minimum Malaysia Naik...
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta! Perusahaan Swasta Wajib Ikut Aturan
Minggu, 11 Okt 2026, 04:09 WIBKUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.632) per bulan mulai Juni 2027.
Dia meminta sektor swasta mengikuti aturan/ketentuan yang telah disampaikan kepada parlemen Malaysia saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan (Belanjawan) Malaysia tahun 2027 tersebut.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.
Anwar yang juga merupakan Menteri Keuangan Malaysia mengatakan ketentuan itu tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit (Rp218 miliar).
Lebih jauh dia menyampaikan pemerintahannya juga menetapkan upah minimum 2.500 ringgit (Rp10.945.790) per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.
Sementara perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerjanya dari 3.100 ringgit (Rp13.572.779) menjadi 3.400 ringgit (Rp14.886.274) per bulan.
"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.
Di sisi lain Anwar Ibrahim juga berjanji pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
UMK Batam 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Tertinggi di Kepri saat Daerah Lain Masih Tertinggal
-
Saat Masjid Jadi Pusat Wirausaha: Rempah Sangaji Hadirkan Harapan
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
Anggota KKB Terduga Penembak ASN Dinas Pertanian Berhasil Ditangkap Satgas Cartenz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.