Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tergiur Cantik Instan? Waspada Bahaya Kosmetik Ilegal Merusak Kulit Mengintai Sumsel

📅 Minggu, 11 Okt 2026, 20:24 WIB | Oleh:
Tergiur Cantik Instan? Waspada Bahaya Kosmetik Ilegal Merusak Kulit Mengintai Sumsel Doc: ANTARA/Yudi Abdullah
Ket. Ibu-ibu dan remaja putri pasar potensial produk kosmetika palsu dan ilegal.

PALEMBANG - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau kaum perempuan dan remaja putri untuk mewaspadai peredaran produk kosmetika palsu, tanpa izin edar, serta mengandung bahan kimia berbahaya di pasaran maupun toko daring, Minggu (11/10). 

"Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan mengenai kembali marak dijual produk kosmetika di pasaran dan secara daring tanpa izin serta mengandung bahan kimia berbahaya," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, produk kosmetika ilegal dan berbahan kimia berbahaya seperti lipstik, krim pemutih, bedak, masker perawatan wajah, dan sampo yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit.

"Bagi ibu-ibu dan remaja putri yang biasa menggunakan produk kosmetika itu, perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban perdagangan barang tersebut," ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah timbulnya banyak konsumen menjadi korban dari pemasaran produk kosmetika itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk dan komposisi kandungan bahan yang digunakan.

Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk kosmetika, untuk tidak segan melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, harapnya.

Pemasaran produk kosmetika yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Ditegaskannya bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat merupakan produk berbahaya, palsu dan tanpa dilengkapi izin yang sah, tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang itu, jelas Rizal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.