Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Belum Semua Diakui Negara, TEP UI Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak di Sanggau

📅 Minggu, 11 Okt 2026, 14:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Belum Semua Diakui Negara, TEP UI Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak di Sanggau Doc: Antara
Ket. Kementerian Transmigrasi melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat serta perlindungan identitas budaya masyarakat setempat.

Jakarta - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) serta pembangunan kawasan transmigrasi yang memperhatikan hak masyarakat setempat.

Tim yang dipimpin akademisi Universitas Indonesia Heru Susetyo itu melakukan penelusuran di 15 desa yang tersebar di Kecamatan Sekayam dan Entikong selama Agustus hingga September 2026.

"Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA," kata Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong Herkulanus Suyono berdasarkan keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (11/10).

Herkulanus menilai kesadaran masyarakat terhadap identitas dan unsur adat menjadi salah satu langkah penting sebelum proses pengakuan hukum dilakukan.

Di Kecamatan Sekayam, TEP UI mengidentifikasi lima sub-suku Dayak, yakni Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.

Pendokumentasian dilakukan melalui penelusuran lapangan serta dialog dengan tokoh adat dan tetua masyarakat untuk menghimpun informasi mengenai sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, wilayah, kekayaan, situs, dan ritus budaya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim, dua komunitas masyarakat adat telah memperoleh pengakuan melalui keputusan Bupati Sanggau.

Komunitas Dayak Sisakng di Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang memperoleh pengakuan melalui Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2018, sedangkan Iban Sebaruk di Desa Sungai Tekam dan Malenggang melalui Keputusan Bupati Nomor 404 Tahun 2019.

Sementara itu, komunitas Dayak Kerambay dan sejumlah komunitas lainnya masih memerlukan tahapan lebih lanjut untuk memperoleh pengakuan secara formal.

Temenggung Sub-suku Kerambay Mustadin mengatakan komunitasnya tetap memelihara aturan adat dan berbagai peninggalan budaya meskipun belum memperoleh penetapan hukum.

"Sub-suku ini lengkap semua. Kami punya norma adat yang dituliskan, punya situs-situs budaya, tetapi sampai sekarang belum ada pengakuan sama sekali," ujar Mustadin.

Kabupaten Sanggau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses pengakuan sesuai ketentuan.

Hasil pendokumentasian TEP UI diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menelaah keberadaan masyarakat adat dan menentukan langkah selanjutnya melalui pendataan, verifikasi, serta tahapan pengakuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga mencakup Kecamatan Entikong, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang memiliki sejumlah permukiman masyarakat adat di kawasan hutan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Siap Perku...

UNPAR Bogor Resmi Dibuka

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
UNPAR Bogor Resmi Dibuka
Megapolitan
Basarnas Banten Berhasil Me...
Advertisement
Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.