Menko Kumham Imipas Dorong Percepatan Revisi UU Narkotika
📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 16:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Karena itu, Pemerintah menyiapkan pembahasan bersama DPR guna memperbaiki sistem pemasyarakatan nasional.
“Masalah terbesar yang dihadapi lapas dan rutan kita adalah kelebihan kapasitas. Sekarang ini jumlah penghuni lapas dan rutan hampir dua kali lipat dari kapasitas yang semestinya,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/10).
Ia menjelaskan, lapas yang seharusnya menampung 100 orang kini dihuni hingga 185 orang. Kondisi tersebut menyebabkan warga binaan harus tinggal berdesakan dan menghadapi keterbatasan fasilitas sanitasi, air bersih, serta pelayanan dasar lainnya.
“Pengurangan jumlah narapidana menjadi langkah paling memungkinkan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Pemerintah mendorong solusi sistematis melalui pembaruan regulasi,” ucap Yusril.
Yusril menyebut Presiden mengoordinasikan penanganan narapidana narkotika bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mencakup pengedar dan pengguna. Pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah untuk membahas revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika bersama DPR
“Pemerintah harus segera mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini menjadi bagian pembenahan sistem pemasyarakatan nasional,” ujar Yusril
Ia menambahkan, pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Selanjutnya, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Revisi regulasi diharapkan mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Perubahan ini juga bertujuan memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia,” ungkap Yusril. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!