Ketimpangan Pembagian Nilai Ekonomi dalam Ekosistem Digital Sangat Memprihatinkan
📅 Sabtu, 10 Okt 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim PenulisBADUNG — Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.
Ia menilai platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten. Sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.
"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional," ucap Komarudin pada pembukaan ASEAN Forum on The Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu (10/10).
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.
Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Berjalan Seiring
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Menkum mengatakan, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.
"Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ujar Supratman dalam sambutannya.
Supratman menjelaskan karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Menkum menegaskan pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
"Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara," ucapnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!