Pengembalian Pajak Membengkak, DJP Catat Restitusi Rp198,71 Triliun

Jumat, 09 Okt 2026, 18:45 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.

“Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Jumat (9/10).

Ket. Foto: Ilustrasi-Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar

Meski demikian, Inge mengatakan jumlah restitusi tersebut mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.

Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.

Adapun Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil.

Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan PPh migas tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).

Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.

  • restitusi pajak

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.