Empat BPRS di Aceh Kolaps, LPS Bayar Jaminan Rp46 Miliar
Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIBBANDA ACEH â Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp46,80 miliar dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Aceh yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar," kata Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/10).
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Syafril dalam kegiatan media gathering dan silaturahmi Perwakilan LPS I dengan media lokal Aceh, di Kota Sabang.
Syafril menyebutkan, adapun empat BPR yang telah dicabut izin oleh OJK dan telah dilikuidasi serta dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut yakni PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Syariah Kota Juang Kabupaten Bireuen, dan BPRS Gayo Perseroda.
Ia merincikan pembayaran klaim jaminan Rp46,80 miliar tersebut terdiri dari BPR Syariah Hareukat sebanyak Rp6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar.
Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.
Selanjutnya, untuk BPR Syariah Kota Juang, pembayaran klaim jaminan nasabah mencapai Rp10,3 miliar dari total 1.360 rekening simpanan layak bayar
Terakhir BPR Gayo Perseroda, pembayaran klaim jaminan uang nasabah sebanyak Rp29 miliar lebih dari jumlah 5.316 rekening simpanan layak bayar.
Ia menyebutkan, total simpanan layak bayar mencapai Rp46,8 miliar dari total 13.373 rekening layar bayar. Sedangkan yang tidak layak bayar sekitar Rp370 juta dari 185 rekening.
"Pembayaran ini setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,â ujar Syafril.
Selain itu, Syafril juga menjelaskan terkait penguatan peran dan fungsi LPS berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui UU P2SK, kata dia, LPS kini memperoleh mandat menyelenggarakan program penjaminan polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Program penjaminan polis ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut dia, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.
Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam program penjaminan polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta resolusi terhadap perusahaan asuransi, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta.
"Semua ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat," demikian M Syafril.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.