1.700 Armada Truk Sampah DKi Belum Punya Depo, Jadi Sorotan Pansus DPRD
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 17:39 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti persoalan fasilitas pendukung pengangkutan sampah di Jakarta, yakni belum tersedianya depo parkir khusus bagi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“DLH DKI Jakarta memiliki ribuan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah. Namun, seluruh armada tersebut disebut belum memiliki depo parkir khusus,” kata Ketua Pansus Pengolahan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan di Jakarta, Kamis (8/10).
Dia mengatakan DLH DKI saat ini memiliki 1.700 unit kendaraan, namun tidak satupun memiliki depo parkir.
“Jadi, numpang di sana-sini," ujar Judistira.
Dia menyebutkan persoalan itu telah disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin beserta para Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada Selasa (6/10).
Menurut Judistira, persoalan armada tersebut merupakan bagian penting yang perlu dibenahi dalam tata kelola persampahan di Jakarta, karena sistem pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan tempat pengolahan dan pembuangan, tetapi juga kesiapan sarana pengangkutan.
Sebelumnya, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta telah melakukan sejumlah peninjauan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di lapangan. Peninjauan itu dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) di lima wilayah kota administrasi dan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Pihaknya melihat masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembenahan dari hulu hingga hilir.
Di tengah persoalan tersebut, Judistira menuturkan arah kebijakan pengelolaan sampah juga mulai bergeser. Pemerintah pusat mendorong agar sampah tidak hanya berakhir sebagai limbah, tetapi juga dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.
Ia mengatakan perubahan arah kebijakan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah, termasuk menyesuaikan hak dan kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah.
"Menyikapi dengan program Pemerintah Pusat yang hampir semua diarahkan pengelolaan sampah itu nanti akan menghasilkan energi listrik," tutur Judistira.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu menyebutkan kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi.
Selain persoalan sarana pengangkutan dan perubahan arah kebijakan, Pansus menilai regulasi pengelolaan sampah di Jakarta perlu disesuaikan.
Judistira mengatakan terdapat kemungkinan dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian telah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!