RUU Perampasan Aset Tuntas Pertengahan Desember

Rabu, 07 Okt 2026, 03:23 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. — Sumber: Antara

Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa persidangan berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” katanya dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik.

Menurut dia, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya. Ant/S-2

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.