Kasus Pengeroyokan di Kalibata, 6 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat akan Disidang Etik
📅 Sabtu, 13 Des 2025, 11:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Humas Polri
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara oleh Divpropam Polri, menyimpulkan bahwa keenam anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, akan disidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurut dia, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana. Dia mengatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Dia menyebut bahwa keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
Menurut dia, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!