Putusan Gugatan Ijazah Gibran Dibacakan Malam Ini, Pemerintah Serahkan Sepenuhnya kepada MK
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 17:14 WIB | Oleh: Tim PenulisSyarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Putusan MK tersebut akan menentukan tindak lanjut terhadap perkara yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!