Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan, Satpol PP DKI Kembali Tindak Depot Air Minum Isi Ulang.
📅 Senin, 05 Okt 2026, 17:00 WIB | Oleh: Yebdi TrismarHanya 4,01 Persen DAMIU Memiliki SLHS
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.
Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri E. coli. Padahal, air isi ulang sendiri merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia, dimana sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakan air isi ulang sehari-hari.
Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap salah satu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10).
SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Karena itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.
Penutupan Berlandaskan Ketentuan yang Berlaku
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha DAMIU, baik dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha. Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!