Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan, Satpol PP DKI Kembali Tindak Depot Air Minum Isi Ulang.

📅 Senin, 05 Okt 2026, 17:00 WIB | Oleh:

Hanya 4,01 Persen DAMIU Memiliki SLHS

Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pada saat yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa 50,16 persen DAMIU airnya tercemar bakteri E. coli. Padahal, air isi ulang sendiri merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia, dimana sekitar 32,96 persen masyarakat menggunakan air isi ulang sehari-hari.

Data tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan kualitas air dalam penyelenggaraan usaha DAMIU, mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

20261005165619_Petugas_Depot.jpg

Petugas Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap salah satu Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10).

SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Karena itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Penutupan Berlandaskan Ketentuan yang Berlaku

Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan tersebut mengatur berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha DAMIU, baik dari aspek teknis, kesehatan, higiene dan sanitasi, maupun ketertiban usaha. Penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

HP Luncurkan Laptop OmniBook 5

21 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
HP Luncurkan Laptop OmniBook 5

Kawasan GBK Mulai Riuh, Warnanya Memerah, 67.000 Tiket Ludes

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kawasan GBK Mulai Riuh, War...
Advertisement
Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.