Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan, Satpol PP DKI Kembali Tindak Depot Air Minum Isi Ulang.
📅 Senin, 05 Okt 2026, 17:00 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam DAMIU ditutup.
Penutupan dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan mengikuti apel sebelum pelaksanaan penertiban dan penutupan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Kamis (1/10).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu juga menemukan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.
Temuan Kualitas Air dan Kepatuhan di Tiga Wilayah
Penindakan dilakukan di tiga wilayah Jakarta dalam rentang lima hari.
Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Selain itu, keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Sehari setelahnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Sementara itu, pada Senin, 5 Oktober 2026, penindakan dilanjutkan di Jakarta Timur dengan menutup enam DAMIU. Penutupan dilakukan dengan bentuk penindakan dan atas alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!