Surat MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase
📅 Senin, 05 Okt 2026, 00:02 WIB | Oleh: Tim PenulisKabulkan Pemberhentian
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi perkara MA, perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."
Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!