Bupati Gowa Gugat Persoalan Surat MA yang Salah Kirim, Usai Putusan Pemberhentian
📅 Senin, 05 Okt 2026, 02:15 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!