Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Gowa Gugat Persoalan Surat MA yang Salah Kirim, Usai Putusan Pemberhentian

📅 Senin, 05 Okt 2026, 02:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Gowa Gugat Persoalan Surat MA yang Salah Kirim, Usai Putusan Pemberhentian Doc: Antara
Ket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang (kanan) memberikan keterangan terkait rencana menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10).

Gowa - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10) malam.

Sitti mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya.

Menurut dia, surat tersebut salah dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum perkara diputus MA.

Sitti menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut. Ia memastikan persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum dengan menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri.

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Ia juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.

"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.

Adhi menjelaskan persoalan surat tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, tim kuasa hukum mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya, yakni Kamis (1/10).

Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026. Namun, surat tersebut salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

Tim kuasa hukum kemudian mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.