Kemendikdasmen Ungkap Tunjangan Guru Non-ASN Sudah Disalurkan 100 Persen
Senin, 26 Okt 2026, 22:26 WIBJAKARTAÂ - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN telah tuntas 100 persen per Senin 26 Oktober 2026. Tunjangan tersebut untuk periode Juli hingga September 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan seluruh tunjangan untuk tiga bulan tersebut telah dikirimkan kepada guru penerima yang data administrasinya sudah divalidasi. Setiap guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan telah tervalidasi sebagai penerima mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
âBerdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,â kata Mu'ti dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10).
Dengan demikian, total tunjangan yang diterima untuk periode Juli, Agustus, dan September mencapai Rp6 juta per guru. Penyaluran penuh ini menjadi kabar bagi para guru non-ASN yang sebelumnya menunggu pencairan tunjangan profesi pada kuartal III 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran tunjangan yang sempat terjadi. Nunuk memahami keterlambatan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan guru, mengingat tunjangan profesi memiliki arti penting bagi mereka.
âPertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka, saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,â ujar Nunuk, Kamis (22/10) lalu.
Meski penyaluran secara keseluruhan telah mencapai 100 persen, Kemendikdasmen tetap membuka layanan pengaduan bagi guru yang datanya sudah valid. Tetapi belum menerima pencairan hingga akhir Oktober.
Guru dapat menyampaikan laporan melalui laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/, menghubungi saluran telepon 177, atau mengirimkan surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Nunuk meminta para guru memanfaatkan kanal tersebut agar kendala pencairan dapat ditelusuri tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
âJadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya. Silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,â kata Nunuk. ils/I-1
- Tunjangan Guru Non-ASN
- Kemendikdasmen
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Trump Desak Putin dan Zelenskyy Segera Akhiri Perang, Akankah Konflik Rusia-Ukraina Berakhir?
-
Prabowo Buka-bukaan soal Bahlil di Peluncuran 10 Buku, Singgung BBM Subsidi dan Kinerja ESDM
-
Borobudur Marathon 2026 Sediakan Kuota 12.500 Pelari, Pendaftaran Mulai Hari Ini 10 Juli
-
TransNusa Buka Rute Langsung Manado-Ternate, Perkuat Hub Penerbangan di Indonesia Timur
-
FIFTY FIFTY Batal Konser di Indonesia, Jadwal Tur Asia Berubah,
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.