Jangan Sampai Tergerus Zaman, Delapan Objek Cianjur Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya
Minggu, 04 Okt 2026, 19:15 WIBCIANJUR â Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cianjur merekomendasikan delapan objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) setelah seluruh proses tuntas dilakukan.
Kepala Bidang Cagar Budaya Disbudpar Cianjur Heri Kurniawan di Cianjur, Minggu (4/10), mengatakan delapan objek segera direkomendasi kepada Bupati Cianjur untuk ditetapkan menjadi CB Kabupaten Cianjur.
Adapun delapan objek yang direkomendasikan antara lain Kantor Pos Utama Cianjur, Makam Pangeran Hidayatullah, Punden Berundak Campalarang, Punden Berundak Lemah Duhur, Bendungan Cisokan, Makam Sultan Ibrahim Chaliluddin, Gedung Eks Inlandsche School Cianjur dan Makam Raden Aria Wira Tanu IV (Dalem Sabirudin).
"Kami bersama TACB sudah mengikuti sidang pleno guna memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan terkait Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dimana hadir narasumber dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemprov Jabar," katanya.
Termasuk dalam sidang pleno tersebut, hadir berbagai pihak mulai dari pengelola, pengurus, ahli waris dan keluarga ODCB yang direkomendasikan menjadi Cagar Budaya secara daring, sehingga berbagai masukan menjadi catatan penting dalam penetapan ke depan.
Delapan ODCB yang diajukan beberapa di antaranya terletak di wilayah selatan Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukanagara dan Naringgul, di mana objek tersebut sudah banyak dikunjungi wisatawan dan peneliti dari dalam dan luar negeri.
Hingga saat ini terdapat 21 cagar budaya di Cianjur yang pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, dimana dari jumlah tersebut tiga di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk diperingkatkan ke tingkat provinsi.
"Kami sudah mengajukan penambahan peringkat cagar budaya ke tingkat Jabar yang prosesnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Cianjur, di mana peningkatan status menjadi cagar budaya tingkat provinsi akan berdampak pada perubahan kewenangan pengelolaan," katanya.
Ketika disetujui, tambah dia, tanggung jawab pengelolaan dan pelestarian situs yang ada di Cianjur akan beralih dari pemkab ke Pemprov, sehingga keberadaan-nya tetap terjamin dan mendapat perawatan setiap tahun.
"Tentunya akan berdampak terhadap peningkatan angka kunjungan dan perekonomian, ketika berbagai cagar budaya sudah ditetapkan akan menjadi daya tarik wisatawan untuk datang ke Cianjur," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG dan Dua Heli BNPB Diterjunkan untuk Padamkan Kebakaran di TPA Jatiwaringin
-
Awas Bom Waktu Utang Luar Negeri, Tenor Makin Pendek, Rupiah Terancam Terseok?
-
Intrik Makin Gelap, Michael Fassbender Tampil Cemerlang: The Agency Season 2 Naik Kelas
-
Museum Majapahit Senilai Rp145,3 Miliar Dibangun di Trowulan
-
Purbaya Nilai Kinerjanya Setahun Jadi Menkeu Cukup Baik, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.