Mulai 1 Oktober Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Plus Ada Keringanan Khusus untuk Buruh hingga Ojol
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 16:04 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSementara pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek dengan penerimaan 75,69 juta rupiah.
Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh dimanfaatkan 368 objek, dengan penerimaan 99,37 juta rupiah.
Pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan 2.612 objek dengan penerimaan 153,84 juta rupiah.
Sedangkan pembebasan tunggakan untuk kendaraan ojek online dimanfaatkan 1.639 objek dengan penerimaan 164,02 juta rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk kendaraan roda tiga, sebanyak 76 objek memanfaatkan kebijakan tersebut dengan penerimaan 5,4 juta rupiah.
Secara keseluruhan, tahap pertama memberikan pembebasan pajak senilai 965,33 juta rupiah dan menghasilkan penerimaan sebesar 214,30 miliar rupiah.
“Capaian tahap pertama menunjukkan bahwa kebijakan keringanan dan pembebasan pajak ini mendapatkan respons dari masyarakat. Tahap kedua kami harapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan periode pembebasan tersebut selama masa pelaksanaan 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!