Mulai 1 Oktober Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Plus Ada Keringanan Khusus untuk Buruh hingga Ojol
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 16:04 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SDari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi menjadi skema dengan jumlah penerima manfaat terbesar, yakni 610.481 objek pajak.
Penerimaan yang diprediksi diperoleh dari skema pembebasan sanksi administratif tersebut mencapai 267,67 miliar rupiah.
Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan 628,02 juta rupiah dan penerimaan sekitar 1,34 miliar rupiah.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek yang memanfaatkan kebijakan tersebut. Nilai pembebasannya mencapai 750,74 juta rupiah, dengan penerimaan yang diprediksi mencapai Rp3 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang dimiliki wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 2.177 objek, dengan nilai pembebasan 80,93 juta rupiah dan penerimaan 65,27 juta rupiah.
Untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi online, diperkirakan terdapat 2.830 objek yang memanfaatkan pembebasan tunggakan, dengan nilai pembebasan 180,16 juta rupiah dan penerimaan 75,96 juta rupiah.
Sedangkan pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan 89,48 juta rupiah dan penerimaan 32,12 juta rupiah.
Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak yang diberikan melalui program tahap kedua diperkirakan mencapai 1,72 miliar rupiah, dengan penerimaan yang diproyeksikan mencapai 272,19 miliar rupiah.
Khofifah menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian keringanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat basis data kendaraan bermotor di Jawa Timur.
“Penataan data kepemilikan kendaraan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Kami ingin data kendaraan bermotor di Jawa Timur semakin akurat dan sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya,” kata Khofifah.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah melaksanakan kebijakan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tahap pertama tersebut telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan pemanfaatan terbesar, yakni 456.752 objek pajak, dengan penerimaan mencapai 213,81 miliar rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!