Wajib Halal Oktober 2026 Berlaku! Kemenperin Kejar Sertifikasi IKM, Yang Telat Siap-Siap Kena Sanksi
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 20:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenguatan layanan tersebut juga diarahkan agar pelaku IKM semakin mudah memperoleh akses terhadap infrastruktur mutu. Bagi IKM, dukungan pemerintah menjadi penting karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman teknis kerap menjadi tantangan dalam proses pemenuhan standar maupun sertifikasi.
“Penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak cukup hanya dengan sertifikasi, tetapi perlu didukung oleh penerapan sistem mutu sehingga industri dapat menjaga konsistensi produk yang dihasilkan,” imbuh Emmy.
IKM Manfaatkan Fasilitasi
Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pihaknya aktif mengajak pelaku IKM untuk memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang telah disediakan pemerintah, termasuk program sertifikasi halal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.
BSPJI Jakarta juga memiliki peran strategis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Ruang lingkup layanan yang dimiliki mencakup industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan.
Selain memperoleh sertifikasi, pelaku usaha juga diarahkan untuk memahami dan menjalankan prinsip jaminan produk halal secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Konsistensi tersebut penting agar jaminan kehalalan menjadi bagian dari sistem produksi dan budaya mutu perusahaan, bukan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.
Kemenperin juga berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan fasilitasi sertifikasi halal, terutama kepada UMK dan IKM di berbagai daerah. Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!