10.024 Barcode BBM Subsidi di Papua Diblokir Pertamina, Ini Penyebabnya

Minggu, 27 Sep 2026, 15:08 WIB

JAYAPURA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku memblokir 10.024 barcode atau nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Papua hingga pertengahan September 2026.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani Abbas di Jayapura, Minggu, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

Ket. Foto: Suasana pengisian BBM Subsidi jenis pertalite pada salah satu SPBU di Kota Jayapura, Papua. — Sumber: Antara foto

"Dari total barcode yang diblokir tersebut, sebanyak 6.223 merupakan barcode atau nomor polisi untuk produk Biosolar, sedangkan 3.801 lainnya terkait pembelian Pertalite," katanya.

Menurut Ispiani, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sidak dan pemantauan bersama agar tidak ada lagi yang melanggar.

"Ini juga merupakan upaya agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait penggunaan barcode secara berulang di sejumlah SPBU pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan oleh kendaraan yang telah terdaftar dan jumlah pembelian masih berada dalam batas kuota harian yang ditetapkan.

"Kuota BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Sementara kendaraan umum atau angkutan barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari," katanya lagi

Dia menambahkan untuk barcode, apabila memang terindikasi ada penyalahgunaan dari Pertamina dapat memblokir barcode tersebut.

"Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap transaksi BBM bersubsidi untuk memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.