RUU Perampasan Aset Instrumen Negara Mengambil Hasil Kejahatan
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisKeenam, pembalikan beban pembuktian harus dirumuskan secara sangat hati-hati.
Ketujuh, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga hal utama. Kedelapan, pengawasan yudisial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perampasan aset.
Kesembilan, tata kelola aset yang disita maupun dirampas juga harus dirancang secara transparan dan akuntabel.
Kesepuluh, penjualan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kesebelas, pemulihan aset juga tidak dapat dilepaskan dari kerja sama internasional. Keduabelas, pengalaman berbagai negara penting untuk dipelajari, tetapi Indonesia tidak perlu menyalin secara utuh model yang berlaku di negara lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketigabelas, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dipertentangkan. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!