80 Kasus Pemerkosaan per Hari, Keamanan Perempuan di India Kembali Disorot
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 13:40 WIB | Oleh: Tim PenulisPemerkosaan berkelompok kemudian diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun, sementara hukuman mati diberlakukan bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan berulang.
Para pengacara dan aktivis mengatakan tantangan utama terletak pada penegakan hukum.
Kepolisian dan pengadilan yang menghadapi beban kerja tinggi tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelidiki kasus secara menyeluruh, sehingga menghambat dampak reformasi hukum tersebut, kata pengacara pidana Shilpi Jain, yang pernah mewakili penyintas kekerasan seksual, kepada AFP.
"Masalahnya bukan pada hukumnya, tetapi pada orang-orang yang menerapkannya," katanya.
"Hakim yang kelebihan beban. Polisi yang kelebihan beban. Satu kantor polisi menangani 200.000 hingga 300.000 orang. Bagaimana sistem itu bisa berjalan? Ini adalah lingkaran setan."
Tingkat vonis untuk kasus pemerkosaan di India relatif tidak berubah sejak 2012, yakni sekitar seperempat dari seluruh kasus yang sampai ke persidangan.
Namun, sistem peradilan pidana masih menghadapi penumpukan perkara dalam jumlah besar.
Kurang dari 10 persen dari lebih dari 200.000 kasus pemerkosaan yang berada di pengadilan pada 2024 benar-benar telah diselesaikan, menurut data resmi.
"Rata-rata kasus pemerkosaan membutuhkan waktu tujuh hingga delapan tahun. Jika kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, bisa mencapai 20 tahun. Jadi, para pelaku kehilangan rasa takut terhadap hukum dan para korban kehilangan harapan," kata Jain.
Menurut aktivis hak-hak gender Poonam Muttreja, reformasi hukum saja tidak dapat menyelesaikan persoalan yang berakar pada sikap sosial dan ketimpangan.
Para pakar mengatakan tabu budaya yang telah mengakar serta resistensi politik menghambat efektivitas berbagai program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan seksual.
"Pencegahan harus dimulai jauh sebelum kejahatan terjadi: di rumah, sekolah, komunitas, ruang digital, dan sistem kepolisian," kata Muttreja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!