Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

80 Kasus Pemerkosaan per Hari, Keamanan Perempuan di India Kembali Disorot

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pemerkosaan berkelompok kemudian diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun, sementara hukuman mati diberlakukan bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan berulang.

Para pengacara dan aktivis mengatakan tantangan utama terletak pada penegakan hukum.

Kepolisian dan pengadilan yang menghadapi beban kerja tinggi tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelidiki kasus secara menyeluruh, sehingga menghambat dampak reformasi hukum tersebut, kata pengacara pidana Shilpi Jain, yang pernah mewakili penyintas kekerasan seksual, kepada AFP.

"Masalahnya bukan pada hukumnya, tetapi pada orang-orang yang menerapkannya," katanya.

"Hakim yang kelebihan beban. Polisi yang kelebihan beban. Satu kantor polisi menangani 200.000 hingga 300.000 orang. Bagaimana sistem itu bisa berjalan? Ini adalah lingkaran setan."

Tingkat vonis untuk kasus pemerkosaan di India relatif tidak berubah sejak 2012, yakni sekitar seperempat dari seluruh kasus yang sampai ke persidangan.

Namun, sistem peradilan pidana masih menghadapi penumpukan perkara dalam jumlah besar.

Kurang dari 10 persen dari lebih dari 200.000 kasus pemerkosaan yang berada di pengadilan pada 2024 benar-benar telah diselesaikan, menurut data resmi.

"Rata-rata kasus pemerkosaan membutuhkan waktu tujuh hingga delapan tahun. Jika kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, bisa mencapai 20 tahun. Jadi, para pelaku kehilangan rasa takut terhadap hukum dan para korban kehilangan harapan," kata Jain.

Menurut aktivis hak-hak gender Poonam Muttreja, reformasi hukum saja tidak dapat menyelesaikan persoalan yang berakar pada sikap sosial dan ketimpangan.

Para pakar mengatakan tabu budaya yang telah mengakar serta resistensi politik menghambat efektivitas berbagai program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan seksual.

"Pencegahan harus dimulai jauh sebelum kejahatan terjadi: di rumah, sekolah, komunitas, ruang digital, dan sistem kepolisian," kata Muttreja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
BPJPH Ungkap Minat Negara B...
Megapolitan
Indonesia vs Singapura di G...

Ahmad Dilantik sebagai Ketua KNKT Masa Jabatan 2026-2030

58 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Ahmad Dilantik sebagai Ketu...
Luar Negeri
Indonesia Tandatangani Konv...

Karhutla Gunung Rinjani Capai 589 Hektare

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Karhutla Gunung Rinjani Cap...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.