Genjot Rantai Pasok Dalam Negeri, Pemerintah Godok Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN
Kamis, 03 Sep 2026, 18:32 WIBSUBANG, JAWA BARAT - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah mulai mengkaji program insentif kendaraan listrik yang mempertimbangkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu basis pemberian insentif.
Agus mengatakan dirinya mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mulai menghitung dan mempelajari program insentif yang dapat mendorong peningkatan TKDN kendaraan listrik.
âBeberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut bahwa, ini untuk Pak Dirjen, Pak Dirjen ya coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,â kata Agus dalam peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).
Menurut Agus, semakin tinggi nilai TKDN suatu produk, semakin besar pula perhatian pemerintah, termasuk dalam persiapan insentifnya.
âJadi semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya,â ujarnya.
Agus mengatakan Kementerian Perindustrian akan segera merancang program tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
âKami akan segera desain dan juga kami akan segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan,â katanya.
Agus menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat struktur industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan kendaraan listrik hanya membangun pasar, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi dan penggunaan komponen dalam negeri.
Ia mengatakan peta jalan kendaraan listrik telah menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap, yakni 40 persen pada tahun ini, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.
âIni agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri,â ujar Agus. Ant
- Kebijakan TKDN Indonesia
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.