Rekrutmen Pegawai Pemerintah Harus Berdasarkan Kemampuan, Bukan Bayaran Rp50 Juta.
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 08:34 WIB | Oleh: Yebdi TrismarFakta ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kanal legal untuk mempertemukan pencari kerja dengan kesempatan kerja tanpa perantara berbayar.
Namun, keterbukaan informasi harus sampai pada tingkat yang lebih rinci. Pelamar perlu mengetahui siapa panitia resminya, bagaimana tahapan seleksi berlangsung, kapan hasil diumumkan, ke mana harus mengadu ketika ada permintaan uang, serta bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti.
Jejak uang
Satu hal menarik dari kasus Surabaya adalah kanal pengaduan masyarakat justru menjadi pintu masuk pengungkapan. Laporan melalui media sosial wali kota mendorong pemeriksaan internal dan berujung pada pemberian sanksi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan publik dapat menjadi pelengkap sistem pengawasan birokrasi.
Akan tetapi, kanal pengaduan saja tidak cukup. Laporan membutuhkan perlindungan bagi pelapor, kepastian tindak lanjut, dan mekanisme pembuktian yang jelas. Tanpa itu, calon korban dapat memilih diam karena takut tidak diterima bekerja, identitasnya diketahui, atau khawatir berhadapan dengan jaringan yang lebih kuat.
Kasus Surabaya juga menunjukkan pentingnya menelusuri aliran uang. Wali Kota Eri Cahyadi meminta pengusutan tidak berhenti pada orang yang menerima uang, tetapi juga mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran tersebut.
Pendekatan ini relevan karena pungli rekrutmen dapat berubah menjadi jaringan apabila ada pembagian peran antara pencari korban, pengumpul uang, dan pihak yang menjanjikan akses.
Karena itu, sanksi harus bekerja pada dua arah. Pertama, memberikan konsekuensi yang nyata kepada pelaku yang terbukti. Kedua, membongkar mekanisme yang memungkinkan berlangsungnya praktik tersebut.
Pemecatan dapat memberi pesan kuat. Tetapi pemecatan seorang pelaku tidak otomatis menghilangkan jalur transaksi jika pola dan celahnya dibiarkan.
Bagi PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak untuk membela diri melalui upaya administratif. Artinya, ketegasan terhadap pelanggaran tetap harus berjalan dalam prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki rezim disiplin. PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan instansi pemerintah menegakkan disiplin PPPK dan menetapkan hukuman disiplin bagi pelanggaran yang dilakukan. Karena status kepegawaian berbeda, bentuk dan mekanisme sanksinya pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa ketegasan harus berjalan bersama prosedur. Sanksi tidak boleh berhenti pada kemarahan publik atau keputusan spontan, melainkan harus didasarkan pada pemeriksaan, pembuktian, dan aturan yang jelas. Dengan begitu, hukuman bukan hanya efek jera, tetapi juga bagian dari kepastian hukum.
Gagasan memberi keringanan sanksi kepada pelaku yang bersedia bekerja sama membongkar jaringan pungli juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Kerja sama semacam itu dapat membantu membuka aliran dan pihak lain yang terlibat, tetapi penerapannya harus memiliki dasar hukum, kriteria yang transparan, serta tidak menghapus pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah terbukti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!