Perlu Jaminan Pembeli Rumah Susun

Selasa, 22 Sep 2026, 00:23 WIB

JAKARTA – Para pembeli rumah susun harus dijamin, terutama yang sudah lunas, tapi produknya belum ada. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin bagi warga yang telah membeli dan melunasi unit rumah susun (rusun), tetapi pembangunannya belum terealisasi.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menyampaikan, usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi penghuni, pemilik, dan pemerhati rusun selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rusun. "Anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah membayar harus dapat memperoleh. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian," ujar Aziz, Senin.

Ket. Foto: tinggal di rusun — Sumber: ist

Aziz menambahkan, ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau 37 Raperda Rusun. Sementara itu, bentuk dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Misalnya diserahkan ke Bank Jakarta atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus. Bisa juga lembaga penjamin lain. Itu nanti ada di ranah eksekutif. “Legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," paparnya.

Selain lembaga penjamin, Aziz juga mengusulkan agar bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya. Skema ini penting guna melindungi penghuni dari risiko kegagalan konstruksi, bencana alam, maupun bencana non-alam yang menyebabkan rusun tidak dapat dihuni.

"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," papar Aziz. Aziz menambahkan, pembahasan Raperda Rumah Susun kini telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan sempat dijeda untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan rusun.

Dia menjamin, seluruh masukan tertulis yang diterima Bapemperda akan menjadi bahan pembahasan pasal demi pasal. Masyarakat yang belum berkesempatan bertemu langsung dengan Bapemperda juga dapat menyampaikan usulan secara tertulis.

Sebagai Ketua Bapemperda, dia menjamin semua masukan yang sudah diberikan secara tertulis akan diperjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun. “Jadi, tidak perlu khawatir," kata Aziz. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.