Pengusutan Kasus Karhutla Jangan Berhenti di Perorangan
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPengusutan kasus karhutla dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku perorangan. Dugaan keterlibatan korporasi juga perlu ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Jakarta - Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan menilai pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia perlu diperluas sehingga tidak berhenti pada pelaku perorangan.
Menurut Edi, dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), menegaskan proses hukum terhadap korporasi harus tetap mengedepankan pembuktian.
“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” kata Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).
Kepastian Hukum
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan proses hukum terhadap korporasi perlu dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan.
“Ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam hal perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia,” kata Romli di Jakarta.
Menurut Romli, penanganan perkara karhutla tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!